Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Eggi Sudjana Ajukan Gugatan Uji Materi Perppu Ormas

Kompas.com - 19/09/2017, 01:13 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Eggi Sudjana telah mengajukan gugatan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam sidang dengan agenda perbaikan permohonan yang digelar di MK, Senin (18/9/2017), Eggi menyampaikan bahwa penerbitan Perppu Ormas tidak dalam keadaan genting yang memaksa sebagaimana disebutkan dalam Pasal 22 UUD 1945.

"Perppu diperlukan apabila adanya keadaan, yaitu kebutuhan yang mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang. Nah, kondisi obyektif ini kami melihat tidak ada begitu, sehingga keberatan dengan adanya perppu," kata Eggi kepada hakim konstitusi dalam persidangan, dilansir dari situs mahkamahkonstitusi.go.id, Senin (18/9/2017).

Namun, jika Perppu Ormas tetap diberlakukan, menurut Eggi, maka pemerintah harus konsisten menjalankan aturan tersebut.

"Kalau ini tetap diberlakukan atau paling tidak Mahkamah berpendapat perppu ini benar dan harus jalan, kami minta konsistensinya, bubarkan (ormas) lain yang bertentangan dengan Pancasila," kata Eggi.

(Baca juga: Komisi II DPR Mulai Pembahasan Perppu Ormas)

Menurut Eggi, di dalam Perppu Ormas, Pancasila menjadi tolok ukur bagi suatu ormas dapat dikategorikan menyimpang atau tidak. Sedangkan, di dalam Pancasila ada yang disebut "Ketuhanan Yang Maha Esa".

Menurut Eggi, asas Ketuhanan Yang Maha Esa hanya ada dalam ajaran Islam.

"Pemahaman kami dan juga pemahaman dunia dalam arti agama-agama yang lain, sepengetahuan kami yang ber-Ketuhanan Maha Esa itu hanya ajaran Islam," kata Eggi.

Oleh karena itu, lanjut Eggi, hal ini akan mengganggu ormas agama selain Islam, karena konsekuensinya harus dibubarkan.

"Jadi, kalau perppu ini diberlakukan, keberatan kita-nya adalah justru menggangu kepada agama lain yang bukan Islam, karena pasti harus dibubarkan juga," kata dia.

Dalam sidang perdana, alasan tersebut sempat dipertanyakan oleh Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna. Palguna menilai, alasan tersebut kontroversial dan tidak jelas dasar rujukannya.

"Hanya agama Islam yang mengakui dan memiliki keyakinan akan keesaan Tuhan. Bisa Saudara mempertanggungjawabkan pernyataan itu? Nanti kalau pihak agama yang lain yang mempersoalkan ini bagaimana?" kata Palguna.

"Berarti kan di sini terkandung seolah-olah pernyataan Saudara bahwa yang lain itu tidak ada pernyataan keesaan," ujar dia.

Untuk diketahui, sejumlah pihak telah menggugat Perppu Ormas. Salah satunya, Hizbut Tahrir Indonesia melalui Juru Bicaranya, yakni Ismail Yusanto.

Para pemohon gugatan menilai, penerbitan Perppu Ormas tidak dalam kegentingan memaksa. Selain itu, sejumlah pasal dalam Perppu Ormas dinilai diskriminatif.

Kompas TV Jokowi Dituding Presiden Diktator (Bag 3)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com