Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Lagi Perdebatan, RUU Anti-terorisme Akan Disahkan Awal Desember

Kompas.com - 15/09/2017, 17:09 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Anti-terorisme) Muhammad Syafi'i mengungkapkan, seluruh fraksi di DPR dan pemerintah sudah menyetujui seluruh substansi dalam RUU tersebut.

Menurut Syafii, rencananya RUU Anti-terorisme akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan pada awal Desember 2017.

"Pemerintah secara keseluruhan dan DPR tidak ada (perdebatan). Kontennya sudah semua disepakati tinggal bagaimana mengkonstruksi pasalnya. Maka Insya Allah awal Desember ini sudah diparipurnakan," ujar Syafi'i usai audiensi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2017).

Baca: Wiranto: Kalau UU Anti-terorisme Tidak Selesai-selesai, Kita Ditertawakan Teroris

Syafi'i menjelaskan, meski seluruh substansi telah disetujui, namun tim perumus dan tim sinkronisasi masih membutuhkan waktu untuk mengkonstruksi pasal.

Misalnya, seluruh fraksi menyetujui pasal yang mengatur mengenai mekanisme pemberian bantuan terhadap korban terorisme.

Oleh karena itu, perlu disusun lebih jelas mengenai bentuk-bentuk bantuan apa saja yang akan diberikan.

"Kalau konten sudah 100 persen. Penyusunan konstruksi pasalnya sudah 90 persen. Misal kita bicara korban harus dibantu. Bagaimana membantunya? Kan itu konstruksi pasalnya. Substansi sudah oke semua," kata Syafi'i.

"Kemarin kami mau paksakan sebelum berakhir masa sidang ini tapi tim minta waktu sedikit agar lebih cantik merumuskannya," kata dia.

Baca: Panglima TNI: Bodoh jika Masih Pakai UU Anti-Terorisme yang Sekarang

Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto selalu mengkritik lambannya proses pembahasan RUU Anti-terorisme di DPR.

RUU Anti-terorisme harus segera diselesaikan, mengingat aparat penegak hukum tidak bisa melakukan penindakan terhadap pelaku terorisme tanpa adanya payung hukum.

Menurut dia, RUU Anti-terorisme juga harus memberikan keleluasaan bagi aparat untuk melakukan penindakan dan pencegahan.

"Sekarang kita masih ribut. UU Terorisme kita saat ini belum selesai. UU yang lama itu dibangun tatkala ada bom Bali dan buru-buru kita membuat Perppu kemudian diundangkan dan sekarang tidak relevan lagi," ujar Wiranto, saat memberikan kuliah umum terkait program bela negara di Universitas Tarumanagara, Jakarta Barat, Selasa (5/9/2017).

"Kalau tidak selesai akan ditertawakan oleh teroris. 'Tuh lihat, bikin UU untuk melawan kita saja enggak selesai-selesai.' Jadi jangan sampai kita ditertawakan oleh kelompok teroris itu," kata Wiranto.

Kompas TV Kementerian Komunikasi dan Informatika pada hari ini secara resmi telah membuka kembali 11 "Domain Name Servers" atau DNS milik Telegram.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi 6,6 M

Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi 6,6 M

Nasional
Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Nasional
Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Nasional
Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com