JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto kembali mengeluhkan lambannya pembahasan Rancangan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme).
Saat ini, RUU Anti-terorisme masih dibahas di DPR dan tak kunjung selesai karena ada perdebatan dalam penerapan sejumlah pasal.
"Sekarang kita masih ribut. UU Terorisme kita saat ini belum selesai. UU yang lama itu dibangun tatkala ada bom Bali dan buru-buru kita membuat Perppu kemudian diundangkan dan sekarang tidak relevan lagi," ujar Wiranto, saat memberikan kuliah umum terkait program bela negara di Universitas Tarumanagara, Jakarta Barat, Selasa (5/9/2017).
Baca: Panglima TNI: Bodoh jika Masih Pakai UU Anti-Terorisme yang Sekarang
"Kalau tidak selesai akan ditertawakan oleh teroris. 'Tuh lihat, bikin UU untuk melawan kita saja enggak selesai-selesai.' Jadi jangan sampai kita ditertawakan oleh kelompok teroris itu," kata Wiranto.
Wiranto juga menegaskan bahwa pembahasan RUU Anti-terorisme harus segera diselesaikan, mengingat aparat penegak hukum tidak bisa melakukan penindakan terhadap pelaku terorisme tanpa adanya payung hukum.
Menurut dia, RUU Anti-terorisme juga harus memberikan keleluasaan bagi aparat untuk melakukan penindakan dan pencegahan.
Baca: Teroris Terlalu Kecil untuk Berhadapan dengan TNI AD
"Bahkan saya sampai menyatakan jangan sampai aparat kita diminta melawan terorisme dengan tangan terikat," ujar dia.
Selain itu, Wiranto menjamin bahwa pemerintah tidak akan menyalahgunakan UU Anti-terorisme untuk kepentingan politik.
"Saya jamin tidak akan disalahgunakan. Akan kami pakai betul-betul untuk melawan terorisme, bukan untuk masalah politik," kata Wiranto.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.