Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan MKD: Kalau Aspirasi Harusnya Secara Pribadi Pak Novanto

Kompas.com - 14/09/2017, 14:59 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan DPR Sarifuddin Sudding mengaku telah menerima laporan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman terkait surat Setya Novanto ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam surat berkop DPR itu, Novanto melalui Pimpinan DPR meminta agar proses penyidikan kasusnya ditunda. Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP oleh KPK. 

Sudding mengatakan, MKD akan memproses laporan tersebut setelah selesai melakukan verifikasi.

Saat ini, laporan tersebut masih menunggu kelengkapan administrasi dari pelapor.

Baca: Muzani: Saya Mau Tanya Fadli Zon, "Kenapa Elo Tulis Surat Kayak Begituan?"

Menanggapi surat Novanto itu, Sudding mengatakan, Ketua DPR itu seharusnya tidak menggunakan institusi DPR jika hendak menyampaikan aspirasi pribadi.

"Ya kalau merupakan aspirasi seharusnya secara pribadi Pak Novanto, bukan menggunakan institusi dewan apalagi di tandatangani oleh Pimpinan DPR," kata Sudding, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/9/2017).

Ia mengatakan, jika surat tersebut mewakili institusi DPR, seharusnya melalui proses di Badan Musyawarah (Bamus) dan sidang pParipurna untuk pengambilan keputusan.

Jika tidak melalui prosedur ini, menurut Sudding, ada potensi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Pimpinan DPR.

"Itu suapaya keputusan itu sesuai dengan kelembagaan. Tidak lalu kemudian mengatasnamakan kelembagaan tapi tidak pernah diputusakan secara kelembagaan," lanjut politisi Hanura itu.

Baca: Tanggapan KPK soal Surat DPR Minta Penundaan Penyidikan Kasus Novanto

Wakil Ketua DPR Fadli Zon dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Boyamin melaporkan Fadli karena diduga melanggar kode etik selaku Pimpinan DPR saat menandatangani surat permohonan penundaan pemeriksaan Setya Novanto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut dia, jika surat tersebut murni mewakili pribadi Novanto, maka cukup dikirimkan melalui pos.

"Kemarin, menurut saya berlebihan karena mengirim kepala biro kesekretariatan pimpinan dewan, dan artinya itu berarti lembaga. Mewakili kelembagaan, artinya kita bukan anak kecil lagi dengan mudah memahami itu adalah bentuk upaya memengaruhi KPK," kata Boyamin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9/2017).

Boyamin melaporkan Fadli karena melanggar Kode Etik DPR Pasal 6 ayat 5 dan Pasal 3 ayat 1.

Pasal 6 ayat 5 berbunyi, anggota dilarang menggunakan jabatannya untuk memengaruhi proses peradilan yang ditujukan untuk kepentingan pribadi dan atau pihak lain.

Sedangkan Pasal 3 ayat 1 berbunyi, anggota harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR baik di dalam gedung DPR maupun di luar gedung DPR menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat.

Kompas TV Surat dari Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon, kepada pimpinan KPK, untuk meminta penundaan pemeriksaan ketua DPR Setya Novanto .
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com