Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya Novanto Hindari Proses Hukum dan Surat DPR yang Menuai Kecaman

Kompas.com - 14/09/2017, 08:09 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Setya Novanto telah melakukan berbagai cara agar terhindar dari proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP).

Upaya pertama untuk menghindari jerat hukum lembaga antirasuah itu dengan melakukan praperadilan. Novanto mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pekan lalu, Senin (4/9/2017).

Namun, gugatan praperadilan yang diajukan Novanto tak membuat KPK gentar. Mereka langsung menjadwalkan pemeriksaan perdana Setya Novanto sebagai tersangka.

Pemeriksaan dijadwalkan sehari sebelum sidang praperadilan dimulai. Akan tetapi, Novanto justru tak hadir dalam pemeriksaan tersebut dengan alasan sakit.

Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham yang mengantarkan surat izin sakit Novanto mengatakan gula darah Ketua Umum Partai Golkar itu naik.

Idrus mengatakan sejak Minggu (3/9/2017) pekan lalu, Novanto dirawat di Rumah Sakit Siloam, Semanggi, Jakarta.

Pada Selasa sore (12/9/2017) kemarin, Novanto menempuh upaya baru untuk menghindari proses hukum KPK. Melalui institusi DPR, ia menulis surat permohonan ke KPK agar proses hukumnya dihentikan selama proses praperadilan berlangsung.

(Baca: Melalui Surat, Pimpinan DPR Minta KPK Tunda Penyidikan Kasus Novanto)

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham (kanan) tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (11/9/2017). Kedatangannya terkait Ketua DPR RI Setya Novanto yang tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham (kanan) tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (11/9/2017). Kedatangannya terkait Ketua DPR RI Setya Novanto yang tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini.
Kecaman dari internal DPR

Surat itu ditandatangani Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon, yang mengatasnamakan pimpinan DPR. Namun, Wakil Ketua DPR lain, Agus Hermanto, mengaku tak pernah mengetahui adanya pembahasan mengenai surat tersebut.

Agus mengaku belum ada kesepakatan di antara seluruh pimpinan terkait pengiriman surat yang bersifat personal, namun menggunakan institusi pimpinan DPR.

"Saya akan cari tahu kalau memang kabarnya seperti itu. Saya tentunya setelah tahu secara persis akan saya sampaikan kepada media," kata Agus, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9/2017).

(Baca: Ada Pimpinan DPR yang Tak Tahu Surat Setya Novanto ke KPK)

Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan pun merasa keberatan jika surat itu diatasnamakan pimpinan. Ia pun telah meminta penjelasan langsung kepada Fadli.

"Kalau (disebut) atas nama pimpinan DPR, saya keberatan, karena tidak dalam konteks harus dibahas di rapat pimpinan (menjadi keputusan pimpinan). Tapi, ternyata sifatnya hanya meneruskan, Pak Fadli kan sebagai pimpinan Korpolkam," kata Taufik.

(Baca juga: Taufik Keberatan Surat untuk KPK Disebut Atas Nama Pimpinan DPR

Insiden pengiriman surat tersebut ramai dikomentari oleh internal DPR. Ketua Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani menyayangkan adanya surat Novanto tersebut.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham memberikan keterangan pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (11/9/2017). Kedatangannya terkait Ketua DPR RI Setya Novanto yang tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham memberikan keterangan pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (11/9/2017). Kedatangannya terkait Ketua DPR RI Setya Novanto yang tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini.
Menurut Muzani, semestinya pengiriman surat tersebut harus dibahas melalui Rapat Badan Musyawarah (Bamus) terlebih dahulu. Sebab, kata Muzani, instiusi DPR mewakili seluruh pihak yang ada di dalamnya, yakni sepuluh partai yang memiliki kursi, bukan hanya kepentingan Ketua DPR.

Muzani pun menilai surat itu sebagai bentuk intervensi atas proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Ia juga menyayangkan sikap anggota fraksinya yang turut menandatangani surat tersebut.

Karena itu, ia berencana memanggil Fadli untuk meminta penjelasan.

"Saya mau menanyakan kepada Pak Fadli, 'Kenapa lo tulis surat kayak begituan?' Saya mau tanya," kata Muzani dengan nada kesal, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9/2017).

(Baca: Muzani: Saya Mau Tanya Fadli Zon, "Kenapa Elo Tulis Surat Kayak Begituan?")

Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa. Desmond menilai surat tersebut sebagai bentuk intervensi hukum.

Desmond juga mengatakan yang bisa menghentikan proses hukum Novanto ialah pengadilan melalui hasil sidang praperadilan yang sedang berlangsung.

"Menurut saya surat itu enggak penting. Kenapa ke KPK? Kok Pimpinan DPR tak paham tujuannya, kok ke KPK. Yang bisa hentikan itu ranah pengadilan. Diteruskan atau tidak (proses hukum Novanto)," ucap politisi Partai Gerindra itu.

Halaman:


Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com