Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tak Akan Kaitkan Kasus Asma Dewi dengan Aktivitas Politiknya

Kompas.com - 14/09/2017, 06:18 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus penyebaran ujaran kebencian, Asma Dewi, diketahui aktif dalam kegiatan politik. Dalam laman Facebook miliknya, ia gencar mengampanyekan salah satu calon dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.

Ada pula foto Dewi bersama tokoh-tokoh tertentu yang juga mendukung pasangan calon tersebut. Ia pun diketahui mengikuti sejumlah aksi demonstrasi untuk menuntut hukuman terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam kasus penodaan agama.

Namun, aktivitasnya tersebut dianggap belum berkaitan dengan tindak pidana yang dia lakukan.

"Siapa pun itu yang tidak ada kaitannya, dengan aktivitas yang bersangkutan dalam kegiatan-kegiatan demonstrasi, dalam kaitan dengan sebuah perkumpulan atau pertemuan dengan siapa pun, itu diabaikan sama penyidik, tidak menjadi konsen penyidikan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul, Rabu (13/9/2017).

(Baca juga: Siapa Asma Dewi, Ibu Rumah Tangga yang Transfer Rp 75 Juta ke Saracen?)

Nama Asma Dewi juga tertera dalam pamflet gerakan Tamasya Al Maidah sebagai contact person. Saat dikonfirmasi kepada pengurus, Dewi dianggap hanya sebagai relawan, bukan pengurus ataupun koordinator.

Martinus mengatakan, penyidik hanya melihat unsur-unsur yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum. Sepanjang tak ada kaitannya antara kegiatan politik Dewi dengan ujaran kebencian yang dilakukan, maka penyidik akan mengesampingkan.

"Yang terpenting apakah konten-konten yang disebarluaskan yang bersangkutan itu sesuai dengan apa yang disampaikan oleh pasal itu sendiri," kata Martinus.

Untuk menguatkan tuduhan tersebut, penyidik akan meminta keterangan para ahli, seperti ahli bahasa dan ahli informasi tekonologi. Oleh karena itu, kata Martinus, penyidik hanya memeriksa pihak yang berkaitan dengan kasus pidananya saja.

"Jadi bagaimana proses penegakan hukum ini untuk membuat jernih dan tidak terulang kembali," kata dia.

(Baca juga: Asma Dewi Diingatkan Kakaknya yang Polisi untuk Stop Sebar Kebencian)

Asma Dewi ditangkap atas tuduhan menyebarkan ujaran kebencian dan konten penghinaan kelompok tertentu melalui akun Facebook.

Dari pengembangan perkara, diketahui Dewi mentransfer Rp 75 juta kepada kelompok penyebar ujaran kebencian, Saracen. Ia mengirimkan uang melalui NS, anggota Saracen yang belum terungkap.

Dana tersebut kemudian bergulir hingga ke bendaraha Saracen berinisial R yang juga belum terungkap. Dalam kasus Saracen, polisi telah menetapkan empat pengurusnya, yakni JAS, MFT, SRN, dan AMH sebagai tersangka.

Kelompok ini menetapkan tarif sekitar Rp 72 juta dalam proposal yang ditawarkan ke sejumlah pihak. Mereka bersedia menyebarkan konten ujaran kebencian dan berbau SARA di media sosial sesuai pesanan.

Media yang digunakan untuk menyebar konten tersebut antara lain di Grup Facebook Saracen News, Saracen Cyber Team, situs Saracennews.com, dan berbagai grup lain yang menarik minat warganet untuk bergabung.

Hingga saat ini diketahui jumlah akun yang tergabung dalam jaringan Grup Saracen lebih dari 800.000 akun.

Kompas TV Ini Sosok Asma Dewi yang Diduga Terkait Kelompok Saracen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com