Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Pantau Ormas Asing Terkait Potensi Pendanaan Terorisme

Kompas.com - 12/09/2017, 11:01 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Hukum Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Salman mengungkapkan bahwa pemerintah telah meningkatkan pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan untuk mencegah potensi pendanaan terorisme.

Saat ini, kata Salman, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pemberian Sumbangan oleh Organisasi Kemasyarakatan dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

"Dengan adanya perpres, tujuannya menunjukkan kehati-hatian," kata Salman, saat menjadi pembicara dalam Sosialisasi Ketentuan Pemerintah dan Direktori Organisasi Kemasyarakatan Asing di Indonesia, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2017).

"Kami harus tahu siapa yang memberikan sumbangan kepada NGO dan kepada siapa akan menyalurkan sumbangan," ujar Salman.

(Baca juga: Cegah Pendanaan Terorisme, PPATK Awasi Aliran Dana ke Yayasan)

Salman menjelaskan, ormas asing maupun dalam negeri memiliki potensi melakukan penggalangan dana untuk mendanai kelompok teroris tertentu.

Penggalangan dana tersebut bisa dilakukan melalui cara yang legal, misalnya berupa sumbangan, dan cara ilegal, seperti pencurian.

"NPO (Non-Profit Organization) menerima dana dari mana saja. Bisa saja simpatisan, menghimpun dana kemudian menyalurkan sumbangan ke kelompok terorisme," ucapnya.

"Kegiatan legal juga bisa menjadi potensi pendanaan terorisme, misalnya sumbangan, bisa juga dari sumber ilegal misal pencurian," kata Salman.

Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri, hingga Juli 2017 tercatat ada 83 ormas asing. Selain itu terdapat pula 13 ormas asing pelaksana kerja sama yang telah terdaftar secara resmi dan secara legal beroperasi di Indonesia.

Kompas TV Polri Rilis Barang Bukti Teror Bom Panci
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com