Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Chairuman Harahap Menangis saat Bersaksi di Sidang E-KTP

Kompas.com - 11/09/2017, 20:34 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap, menangis saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/9/2017). Politisi Partai Golkar bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Awalnya, salah satu anggota majelis hakim, Anwar, menanyakan kepada Chairuman tentang bagi-bagi uang dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Hakim juga menanyakan apakah Chairuman ikut menerima uang dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

Namun, tiba-tiba Chairuman mengusap air matanya. Chairuman menjawab pertanyaan hakim dengan suara sedikit parau.

"Saya enggak pernah dapat sampai Rp 20 miliar Pak," kata Chairuman kepada majelis hakim.

(Baca: Terdakwa E-KTP Sebut Chairuman Harahap Minta Uang Reses untuk DPR)

Lalu hakim menanyakan kembali, berapa uang yang ia terima. Namun, Chairuman menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima uang sepeser pun dari proyek e-KTP.

Chairuman juga mengaku tidak mengetahui adanya bagi-bagi uang di Komisi II DPR.

Namun, Chairuman mengaku tiga kali bertemu Andi Narogong di Gedung DPR RI. Menurut dia, awalnya dia diperkenalkan dengan Andi oleh Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, memastikan Chairuman Harahap pernah menerima uang dalam proyek pengadaan e-KTP. Hal itu dikatakan Nazaruddin saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4/2017).

"Malah dia (Chairuman) yang ngejar-ngejar uang, kalau tidak dikasi, dia tidak mau teken," ujar Nazaruddin.

(Baca: Nazaruddin: Chairuman Tidak Mau Teken kalau Tidak Diberi Uang E-KTP)

Menurut Nazar, Chairuman selalu meminta uang kepada anggota Komisi II DPR Mustoko Weni. Selain itu, Chairuman juga meminta langsung uang kepada pengusaha pelaksana proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Nazar mengatakan, Chairuman saat itu merupakan Ketua Komisi II DPR. Sehingga, saat itu Chairuman memiliki kewenangan lebih dalam pembahasan proyek e-KTP.

Dalam surat dakwaan terhadap pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, Chairuman Harahap disebut diperkaya sebesar 584.000 dollar AS dan Rp 26 miliar.

Kompas TV KPK hari ini kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus e-KTP yang menyeret nama Ketua DPR, Setya Novanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com