Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Komisioner KPU Gugat Ambang Batas Pemilu ke MK

Kompas.com - 06/09/2017, 14:53 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU), Hadar Nafis Gumay, menggugat ketentuan ambang batas pencalonan presiden pada pemilu 2019 yang tercantum dalam Pasal 222 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ia mengajukan permohonan uji materi terhadap pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

Permohonan diajukan bersama dua lembaga sosial masyarakat, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif).

Menurut Hadar, ketentuan ambang batas 20 persen kursi atau 25 persen suara belum tepat diterapkan untuk pemilu 2019. Pemilihan Presiden dan wakilnya akan dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan para anggota legislatif.

"Jadi, seharusnya setiap parpol yang sudah memenuhi syarat sebagai pserta pemilu, maka mereka bisa sendri-sendiri atau bersama untuk mencalonkan (presiden) tanpa harus disyaratkan 20 persen kursi atau 25 persen," kata Hadar di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2017).

(Baca: Mendagri: UU Pemilu Harusnya Dilakukan Penguatan, Bukan Sebaliknya)

Sementara Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini mengatakan, pasal 222 UU Pemilu inskonstitusional. Bertentangan dengan Pasal 6 ayat 2 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

"Ambang batas pencalonan presiden haruslah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang dasar. Oleh karena itu, pembuat undang-undang semestinya kalau ingin membuat ambang batas pencalonan presiden harus membuat formula yang tidak boleh bertentangan dengan undang-undang Dasar 45," kata Titi.

Guna menguatkan kedudukan hukum pada uji materi tersebut, Titi mengatakan, pihaknya memiliki kepentingan demi terwujudnya kerangka hukum untuk penyelenggaraan pemilu yang memenuhi asas jujur, adil, dan demokratis sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.

"Bagaimana mungkin kita berharap bisa mendapatkan Pemilu yang jujur dan adil kalau dari hulunya, regulasi pemilunya saja sudah disusun berdasarkan kepentingan-kepentingan kelompok tertentu dan bertentangan dengan konstitusi," kata Titi.

Sebelumnya, uji materi terhadap pasal 222 UU Pemilu juga digugat sejumlah pihak, yakni sejumlah advokat yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Partai Idaman, dan Partai Bulan Bintang.

Kompas TV UU Pemilu Buka Peluang Calon Tunggal Pilpres 2019
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com