JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil empat orang saksi untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Rabu (6/9/2017).
Mereka yang dipanggil KPK tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, para saksi yang dipanggil itu, yakni Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, kemudian dari pihak swasta Yusnan Solihin, dan dua orang notaris yakni MG. Indah Wahyumukti dan Fedris.
"Keempat saksi akan diperiksa untuk tersangka SN," kata Febri, saat dikonfirmasi, Rabu (6/9/2017).
(baca: Setya Novanto Daftarkan Gugatan Praperadilan Melawan KPK)
Novanto sebelumnya dijadikan tersangka karena diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP sewaktu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar DPR.
Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.
(baca: KPK Siap Hadapi Setya Novanto dalam Gugatan Praperadilan)
Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Setya Novanto telah membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia secara resmi telah mendaftarkan gugatan praperadilan melawan KPK.