JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis dapat memenangi gugatan praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto.
KPK merasa penetapan Novanto sebagai tersangka telah memenuhi prosedur yang ditetapkan undang-undang.
"Kami akan hadapi, kami yakin dengan bukti yang kami miliki. Kami tidak ragu," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK Jakarta, Selasa (5/9/2017).
Menurut Febri, ada 108 saksi yang sudah diperiksa dalam penyidikan terhadap Setya Novanto.
Para saksi mulai dari anggota dan mantan anggota DPR, pegawai Kementerian Dalam Negeri, advokat, notaris, dan pegawai BUMN serta pihak swasta.
Baca: Setya Novanto Daftarkan Gugatan Praperadilan Melawan KPK
Keterangan para saksi dan bukti-bukti yang memadai, menurut Febri, semakin memperkuat konstruksi keterlibatan Setya Novanto dalam korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Selain itu, menurut Febri, fakta-fakta yang muncul dalam persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi semakin memperkuat adanya korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.
"Kami percaya publik menunggu penanganan kasus ini. Kami berharap pengawalan publik juga dalam kasus ini," kata Febri.
Setya Novanto secara resmi mendaftarkan gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan diajukan atas penetapan Setya Novanto sebagai tersangka oleh KPK.
Baca: 10 Fakta Sidang soal Peran Setya Novanto dalam Kasus E-KTP
"Benar, didaftar pada Senin 4 September 2017," ujar Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna saat dikonfirmasi, Selasa.
Menurut Made, hakim tunggal yang ditunjuk untuk praperadilan yang diajukan Novanto adalah hakim Chepy Iskandar. Meski demikian, hingga saat ini jadwal sidang praperadilan belum ditentukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.