JAKARTA, KOMPAS.com - Tindakan Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Djaali yang mengangkat anggota keluarganya masuk dalam jajaran civitas akademika UNJ dianggap sebagai praktik maladministrasi.
Hal itu diungkapkan Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Laode Ida di kantornya, Senin (4/9/2017).
"Apa yang terjadi di UNJ, masuk pada dugaan penyalahgunaan wewenang atau maladministrasi. Tapi nanti kami pelajari dulu dari bukti yang ada," ujar La Ode Ida di kantornya, Jakarta, Senin (4/9/2017).
Selama menjabat rektor, Djaali disebut Ombudsman terbukti mengangkat beberapa anggota keluarganya sebagai dosen atau pejabat kampus, seperti Nurjannah (anak kandung) sebagai kepala Pusat Studi Wanita dan Perlindungan Anak; Baso Maruddani (anak kandung) sebagai Staf Pengelolaa Keuangan UNJ.
Selain itu, Bazzar Ari Mighra (menantunya) sebagai dosen Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK); dan Wahyuningsih (anak kandung) juga sebagai dosen di FIK.
"Benteng moralitas terakhir ya kampus, kalau rusak ya rusak negeri ini. Kami prihatin dengan kasus UNJ. Ini bukan menjelekkan universitas, tetapi mencoba mengungkap untuk perbaikan, pimpinan harus respek dengan gerakan ini," kata Laode.
Laode pun menyesalkan sikap Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir yang dinilai abai terhadap kondisi salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Tanah Air.
"Beberapa tahun terakhir terjadi demoralisasi. Itu memperihatinkan. Ini benteng terakhir pertahanan integritas dan moralitas cenderung runtuh. Cenderung dibiarkan Kemenristek Dikti. Kenapa melakukan pembiaran seperti ini," ujar Laode.
Hal senada diungkap perwakilan Aliansi Dosen UNJ, Robertus Robet mengatakan bahwa terkesan ada pembiaran dari Menristek Dikti terkait laporan pihaknya soal kondisi UNJ.
"Sudah dilaporkan ke Menristek Dikti, sudah dibentuk juga tim independen. Kami menunggu laporan itu. Kapan itu akan keluar, ini waktunya reformasi dilakukan, reformasi pendidikan tinggi," kata Robet.
"Apalagi, sejumlah dosen UNJ kan juga dipolisikan karena pencemaran nama baik, ini menganggu pekerjaan kami. Di satu sisi ini tidak pantas lembaga akademik menghadapi dosen sendiri dengan melaporkan ke polisi," ucap dia.
Karena itu, Robet berharap ada langkah cepat yang dilakukan oleh Kemenristek Dikti. Sebab, kasus di UNJ hanyalah sebagian kecil dari bobroknya pendidikan tinggi di Indonesia saat ini.
"Ini perlu dilakukan reformasi pendidikan tinggi, yang ada di UNJ juga terjadi banyak di kampus lain. Harus ada tindakan tegas untuk menyudahi tindakan tak pantas," kata dia.
"Kembalikan marwah pendidikan tinggi. Ini momentum untuk memperbaiki karakter perguruan tinggi di Indonesia. Harus cepat dan tegas," tutur Robet.
(Baca juga: Merasa Difitnah Lakukan Nepotisme, Rektor UNJ Lapor ke Polisi)
Diketahui, laporan Aliansi Dosen UNJ kepada Ombudsman merupakan tindak lanjut atas kriminalisasi sejumlah dosen UNJ yang dituduh mencemarkan nama baik menyusul viralnya sebuah akun fan page Facebook bernama "SAVE UNJ".