JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan korupsi penggunaan anggaran pendidikan berupa beasiswa di Papua di tingkat penyidikan.
Dalam kasus ini, penyidik memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai saksi.
Pengacara Lukas, Yanceu Salambauw mengatakan, pihaknya sempat menanyakan alat bukti apa yang ditemukan polisi dalam mengusut kasus tersebut.
"Kami meminta argumen dan bukti awal yang mengarah ke situ (korupsi). Tapi dari Bareskrim tidak diinfokan," ujar Yanceu di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Senin (4/9/2017).
Yanceu sudah mengira polisi tak akan menunjukkan bukti lantaran khawatir mengganggu proses penyidikan.
Namun, ia tetap mempertanyakan temuan apa yang dimiliki untuk menilai adanya penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2017 Papua untuk dana beasiswa.
(Baca juga: Kasus Korupsi Beasiswa, Gubernur Papua Mangkir Panggilan Polisi)
Bahkan, laporan keuangan pemerintah provinsi Papua mendapat penilaian baik dari Badan Pemeriksa Keuangan Daerah.
"Secara normatif kami sampaikan, hasil pemeriksaan BPK Papua dari tahun 2015-2016 itu beropini baik, wajar tanpa pengecualian," kata Yanceu.
Sementara itu, laporan hasil audit keuangan oleh BPK untuk Tahun Anggaran 2017 belum keluar.
Oleh karena itu, jika bukan dari hasil audit BPK yang menyatakan ada kerugian negara, kata dia, dari mana penyidik menyimpulkan adanya korupsi anggaran pendidikan tersebut.
"Mestinya hal itu jauh dilakukan sebelumnya, sebelum mengusut kasus ini. Harus didapatkan dulu kerugian negaranya, tidak terbalik," kata Yanceu.
Dalam kasus ini, diduga alokasi anggaran pendidikan di Papua tidak digunakan sesuai peruntukannya dalam tahun anggaran 2016.
Polisi menemukan sejumlah fakta penyimpangan anggaran tersebut. Temuan tersebut diperkuat dengan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).