Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Datangi Pansus, Direktur Penyidikan KPK Langsung Disidang

Kompas.com - 31/08/2017, 00:04 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Raharjo mengatakan, kedatangan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman ke rapat panitia khusus hak angket di DPR RI tanpa sepengetahuan pimpinan. Oleh karena itu, pada Rabu (30/8/2017) pagi, Aris langsung dipanggil ke sidang Dewan Pertimbangan Pegawai.

"Dewan terdiri dari seluruh eselon I, Deputi maupun Sekjen, ditambah Biro Hukum dan pengawas internal," ujar Agus di gedung KPK, Jakarta, Rabu malam.

Namun, Agus belum menerima laporan hasil sidang tersebut. Agus mengatakan, pihaknya menemukan dugaan pelanggaran oleh Aris. Bahkan, Aris mengakui bahwa ia sengaja melawan perintah pimpinan KPK untuk tak hadir dalam rapat pansus.

"Di DPR yang bersangkutan menyatakan, 29 tahun bertugas, baru kali ini dia melawan pimpinan. Itu kenyataan yang kemudian kita dengarkan dari RDP itu," kata Agus.

(Baca: Direktur Penyidikan KPK: Selama 29 Tahun, Baru Kali Ini Saya Bantah Pimpinan)

Agus mengatakan, jika nantinya dewan menyatakan perlu pemeriksaan lebih lanjut maka tahapan selanjutnya akan dibawa ke pengawas internal.

Di sisi lain, KPK juga ingin memperkuat pengawas internal agar pekerjaannya lebih cepat. Apalagi saat ini pengawas internal masih dipimpin oleh pelaksana tugas.

"Mungkin dalam waktu dekat akan liat hasilnya bagaimana langkah kita terhadap peristiwa kemarin," kata Agus.

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat dengan pansus hak angket KPK, Aris mengaku berinisiatif mendatangi DPR. Padajal, pimpinan KPK melarangnya hadir.

Panggilan terhadap Aris dilakukan untuk mengklarifikasi informasi soal adanya penyidik KPK yang bertemu anggota DPR terkait kasus Miryam S Haryani. Diduga, ada penyidik KPK yang bekerja dengan membocorkan informasi ke pihak luar.

Kompas TV Penyidik KPK masih mengembangkan perkara dugaan suap di Kementerian Perhubungan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

Nasional
Segini Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Segini Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Nasional
Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Nasional
Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Nasional
Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Nasional
MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

Nasional
Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Nasional
Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Nasional
Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Nasional
PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

Nasional
SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Nasional
Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Nasional
Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com