Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sebagai pemenang pemilu 2014 misalnya, yang semula menerima bantuan Rp 2,5 Miliar setiap tahun, selanjutnya akan menerima dana hingga Rp 23,7 Miliar.
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang berada di urutan paling buncit dalam pileg 2014, semula hanya menerima bantuan dana Rp 123,4 Juta.
Kini, angkanya naik hingga Rp 1,1 Miliar.
(baca: Sri Mulyani Tegaskan Kenaikan Dana Parpol Sesuai Usulan KPK)
Jika ditotal, dana yang dihabiskan untuk 12 partai politik peserta pemilu 2014 lalu sebelum kenaikan sebesar Rp 13,42 Miliar.
Namun, setelah kenaikan diketok, maka angkanya akan melonjak hingga Rp 124,92 Miliar.
Selisih dana parpol sebelum kenaikan dan sudah kenaikan mencapai Rp 111,5 Miliar.
(baca: Fitra: Kenaikan Dana Parpol 10 Kali Lipat Bebani APBN)
Sekjen Deputi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Apung Widadi mengatakan, akan lebih baik bila dana tersebut digunakan untuk menutup defisit dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
"Menkeu harus lihat, kita defisit di atas Rp 326 Triliun di dalam RAPBN tahun 2018. Daripada untuk dana parpol, lebih baik anggaran tersebut digunakan untuk mengurangi defisit," kata Apung dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Senin (29/8/2017).
"Alokasi dana parpol ini justru menambah beban defisit, kenaikan ini tidak tepat dilihat dari kondisi keuangan negara saat ini," tambahnya.
(baca: Golkar: Dana Parpol Tak Usah Diributkan)
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa kenaikan dana parpol ini sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kenaikan ini sudah sesuai dengan kajian yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.
KPK mengusulkan angka yang lebih tinggi sedikit dari yang disetujui pemerintah, yakni Rp 1.071 per suara.
"Yang disampaikan, waktu itu KPK menyampaikan surat kepada pemerintah, termasuk kepada saya, kepada Mendagri," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengakui bahwa kenaikan dana parpol ini bisa membebani anggaran pendapatan dan belanja negara yang tengah defisit.
"Ya semua pengeluaran pasti membebani APBN," kata dia.
Sementara itu, Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang mengatakan, pemerintah harus memastikan partai politik bertanggungjawab dengan dana yang sudah diberikan.
Parpol harus membuat laporan pertanggungjawaban keuangan parpol tepat waktu. Jika tidak dipenuhi, parpol tidak berhak mendapat bantuan dana dari negara.
"Pemerintah tak boleh hanya memberikan cek kosong, mesti ada ketentuan yang harus disepakati dengan parpol," ucap Sebastian.
https://nasional.kompas.com/read/2017/08/29/10460011/kenaikan-dana-parpol-dan-apbn-yang-defisit