Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Tidak Berpartai, Fahri Hamzah Tak Berhak Dorong Perppu UU KPK

Kompas.com - 27/08/2017, 19:27 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz menanggapi usulan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu untuk revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Donal mengatakan bahwa Fahri tidak punya hak untuk mengusulkan Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu tersebut. Alasannya, Fahri bukan termasuk anggota pansus hak angket KPK.

"Kalau baca UU MD3, pansus adalah perwakilan-perwakilan partai politik. Sedangkan Fahri tidak berpartai. Jadi Fahri tak punya dasar untuk mendorong Perppu. Karena dia bukan anggota partai politik," kata Donal di Jakarta, Minggu (27/8/2017).

Selain itu menurut Donal, usulan tersebut juga bukan kewenangan dari para wakil rakyat.  "Dia (Fahri) juga tidak bisa memaksa, karena Perppu adalah kewenangan absolut dari presiden. Jadi tidak bisa DPR paksa Presiden keluarkan Perppu, itu bukan ranahnya," ungkapnya.

"Apa yang disampaikan Fahri, gagasan atau idenya sudah lompat pagar, yang bukan jadi kewenangan DPR, dan dia (Fahri) tidak punya kapasitas untuk itu," tambah dia.

Selain itu, kata Donal, rekomendasi pansus juga tak bisa dijadikan dasar untuk melakukan revisi UU KPK atau menerbitkan Perppu. Lantaran, keabsahan pansus bermasalah dan masih dipertanyakan.

"Kalau kita lihat pansus masih bermasalah. Jadi rekomendasi sementara yang lahir dari pansus yang cacat secara hukum, yang tidak bekerja secara obyektif tidak bisa dan tidak dapat ditindaklanjuti apalagi sama Presiden," ujarnya.

"Jadi kalau Presiden menindaklanjuti, maka dia (Presiden) sama saja dengan mengakui forum yang cacat hukum di DPR. Apalagi, Perppu juga tidak urgent, karena keabsahan pansus yang sedang diuji di MK," lanjut dia.

Jokowi mengatakan, semua negara saat ini mengalami beredarnya informasi palsu atau hoaks karena era keterbukaan di media sosial.

Baca juga: Revisi UU KPK, Fahri Hamzah Usulkan Presiden Terbitkan Perppu

Sebelumnya, Fahri beralasan, Perppu diperlukan agar revisi UU KPK bisa disegerakan karena kondisi penanganan korupsi dianggap sudah genting. "Memang sebaiknya presiden menyiapkan Perppu. Ini kejanggalan dan permasalahannya sudah terlalu banyak. Presiden harus berani. Jangan kayak yang lalu-lalu. Ditekan, belok," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2017).

Fahri juga menganggap usulan tersebut bisa menjadi salah satu rekomendasi Panitia Khusus Hak Angket KPK. Menurut dia, revisi UU KPK dimungkinkan menjadi rekomendasi pansus hak angket karena revisi merupakan kerja DPR bersama dengan pemerintah. Revisi baru bisa dijalankan jika kedua belah pihak menyetujui.

"Kalau saya jadi presiden saya bikin Perppu, ini darurat kok. Korupsi katanya darurat tapi penanganannya kok kaya begini kan enggak memadai, tambah kacau keadaannya," ucap Politisi asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu. 

Kompas TV Jokowi Dituding Presiden Diktator (Bag 3)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com