Donal mengatakan bahwa Fahri tidak punya hak untuk mengusulkan Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu tersebut. Alasannya, Fahri bukan termasuk anggota pansus hak angket KPK.
"Kalau baca UU MD3, pansus adalah perwakilan-perwakilan partai politik. Sedangkan Fahri tidak berpartai. Jadi Fahri tak punya dasar untuk mendorong Perppu. Karena dia bukan anggota partai politik," kata Donal di Jakarta, Minggu (27/8/2017).
Selain itu menurut Donal, usulan tersebut juga bukan kewenangan dari para wakil rakyat. "Dia (Fahri) juga tidak bisa memaksa, karena Perppu adalah kewenangan absolut dari presiden. Jadi tidak bisa DPR paksa Presiden keluarkan Perppu, itu bukan ranahnya," ungkapnya.
"Apa yang disampaikan Fahri, gagasan atau idenya sudah lompat pagar, yang bukan jadi kewenangan DPR, dan dia (Fahri) tidak punya kapasitas untuk itu," tambah dia.
Selain itu, kata Donal, rekomendasi pansus juga tak bisa dijadikan dasar untuk melakukan revisi UU KPK atau menerbitkan Perppu. Lantaran, keabsahan pansus bermasalah dan masih dipertanyakan.
"Kalau kita lihat pansus masih bermasalah. Jadi rekomendasi sementara yang lahir dari pansus yang cacat secara hukum, yang tidak bekerja secara obyektif tidak bisa dan tidak dapat ditindaklanjuti apalagi sama Presiden," ujarnya.
"Jadi kalau Presiden menindaklanjuti, maka dia (Presiden) sama saja dengan mengakui forum yang cacat hukum di DPR. Apalagi, Perppu juga tidak urgent, karena keabsahan pansus yang sedang diuji di MK," lanjut dia.
Jokowi mengatakan, semua negara saat ini mengalami beredarnya informasi palsu atau hoaks karena era keterbukaan di media sosial.
Sebelumnya, Fahri beralasan, Perppu diperlukan agar revisi UU KPK bisa disegerakan karena kondisi penanganan korupsi dianggap sudah genting. "Memang sebaiknya presiden menyiapkan Perppu. Ini kejanggalan dan permasalahannya sudah terlalu banyak. Presiden harus berani. Jangan kayak yang lalu-lalu. Ditekan, belok," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Fahri juga menganggap usulan tersebut bisa menjadi salah satu rekomendasi Panitia Khusus Hak Angket KPK. Menurut dia, revisi UU KPK dimungkinkan menjadi rekomendasi pansus hak angket karena revisi merupakan kerja DPR bersama dengan pemerintah. Revisi baru bisa dijalankan jika kedua belah pihak menyetujui.
"Kalau saya jadi presiden saya bikin Perppu, ini darurat kok. Korupsi katanya darurat tapi penanganannya kok kaya begini kan enggak memadai, tambah kacau keadaannya," ucap Politisi asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.
https://nasional.kompas.com/read/2017/08/27/19270011/icw--tidak-berpartai-fahri-hamzah-tak-berhak-dorong-perppu-uu-kpk