Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Napi Kasus Korupsi Anggap Remisi adalah Hak yang Tak Bisa Dihilangkan

Kompas.com - 24/08/2017, 19:27 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lima terpidana kasus korupsi, yakni Suryadharma Ali, OC Kaligis, Irman Gusman, Barnabas Suebu, dan Waryana Karno menilai bahwa remisi seharusnya juga diberikan kepada koruptor.

Hal ini disampaikan Muhammad Rullyani, kuasa hukum kelima terpidana tersebut dalam sidang uji materi terkait ketentuan remisi yang diatur pada Pasal 14 Ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Sidang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2017).

Rullyani mengatakan, Undang-Undang Dasar 1945 telah menjamin hak setiap warga negara Indonesia tanpa kecuali.

"Pasal 27 ayat 1 yang menyebutkan bahwa segala warga negara persamaan kedudukannya di depan hukum dan dalam pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya," kata Rullyani.

Baca: Ingin Dapat Remisi, Lima Napi Korupsi Ini Ajukan Gugatan ke MK

Selain itu, lanjut dia, Pasal 28 d ayat 1 UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Pasal 28 i ayat 2 UUD 1945 juga menegaskan bahwa setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan atas perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

Akan tetapi, kata Rullyani, remisi tidak diberlakukan bagi terpidana kasus korupsi.

Adapun, aturan mengenai hak bagi terpidana juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Pasal 14 Ayat 1 huruf i undang-undang tersebut menyebutkan bahwa narapidana berhak mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi.

"Maka hak-hak remisi adalah hak yang tidak bisa dinegasikan (dihilangkan)," kata dia.

Ia juga berharap agar MK memutuskan bahwa ketentuan dalam Pasal 14 Ayat 1 huruf i UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan tidak berlaku selama dimaknai "tidak bagi narapidana kasus korupsi".

Uji materi tersebut teregistrasi di MK dengan Nomor Perkara 54/PUU/-XV/2017.

Kompas TV Bagi KPK, tak ada ampun bagi koruptor. Tertangkap tangan menerima suap atau korupsi, maka KPK tak segan melakukan penahanan. Mulai dari bupati hingga hakim konstitusi. Sungguh. KPK telah menjelma jadi predator menakutkan bagi para koruptor. "Keangkeran" KPK saat ini juga terlihat dari rumah tahanan barunya. Di gedung merah putih, rutan bagi tersangka kasus korupsi ini terletak di belakang gedung utama. Rutan ini dapat menampung 37 tahanan. Terdapat tiga sel dan satu sel isolasi untuk tahanan perempuan. Sementara, untuk tahanan pria tersedia delapan sel dan satu sel isolasi. Jangan harap ada fasilitas pendingin ruangan, televisi, atau kasur empuk. Karena yang tersedia hanya ranjang keras dari beton yang berdampingan dengan toilet. Selain itu, rutan KPK juga memiliki sejumlah kelebihan dibandingkan rutan lain. Hadirnya KPK sejak 2003 silam tak dipungkiri telah memunculkan asa bagi pemberantasan korupsi. KPK kini telah menjelma menjadi salah satu "roh" dalam pemberantasan korupsi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com