Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Dapat Remisi, Lima Napi Korupsi Ini Ajukan Gugatan ke MK

Kompas.com - 24/08/2017, 16:48 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lima terpidana kasus korupsi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan remisi pada Pasal 14 Ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Kelima narapidana tersebut adalah Suryadharma Ali, OC Kaligis, Irman Gusman, Barnabas Suebu, dan Waryana Karno.

Mereka meminta agar ketentuan dalam pasal tersebut tidak berlaku selama dimaknai tidak untuk narapidana kasus korupsi.

"Menyatakan Pasal 14 Ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan  bertentang dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang dimaknai 'pemberian remisi tidak berlaku juga untuk napi korupsi'," kata Muhammad Rullyandi, kuasa hukum para pemohon, dalam sidang panel yang mengagendakan pembacaan permohonan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Kamis (24/8/2017).

Baca: Jokowi Tolak Remisi Koruptor Dipermudah, Menkumham Ambil Jalan Tengah

Ia mengatakan, pasal tersebut tidak menyebutkan bahwa narapidana kasus korupsi tidak boleh mendapatkan remisi.

Adapun ketentuan remisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Pemasyarakatan.

PP ini menyebutkan bahwa seorang narapidana kasus korupsi berpeluang mendapat remisi jika menjadi justice collaborator. 

Meski demikian, yang menentukan narapidana bisa menjadi justice collaborator adalah penegak hukum, dalam hal ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca: Yasonna Akan Bertemu dengan Lima Guru Besar Penolak Revisi Remisi Koruptor

Menurut Rullyandi, aturan ini merugikan pihaknya.

Padahal, ia menilai, UUD 1945 tidak bersifat diskriminatif dengan mengecualikan seorang narapidana tertentu untuk mendapatkan remisi.

"Di UUD 1945 Pasal 27 semua sama di mata hukum. Pasal 28 d (UUD 1945), menyebutkan bahwa semua berhak atas kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum. Pasal 28i ayat 2, semua bebas atas perlakuan diskriminatif," kata dia.

Menanggapi permohonan tersebut, tiga hakim konstitusi memberikan sejumlah saran.

Tiga hakim MK itu adalah Manahan MP Sitompul, Aswanto, dan Wahiduddin Adams.

Aswanto mempertanyakan materi permohonan yang diajukan.

"Ini yang diuji UU Pemasyarakatan atau PP-nya (PP nomor 99/2012)?" kata Aswanto.

Ia meminta pemohon lebih rinci menjelaskan konstruksi hukum atas permohonan tersebut.

Ditemui usai persidangan, Suryadharma Ali (SDA) berharap agar MK dapat mengabulkan permohonan yang diajukan.

Ia mengatakan, akan memperbaiki permohonan sesuai saran-saran yang disampaikan hakim konstitusi.

"Kami diminta membangun konstruksi hukum yang lebih baik," kata Suryadharma.

Kompas TV Wapres JK Nilai Wajar Langkah Pansus DPR Evaluasi KPK

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com