JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim mengizinkan Samsu Umar Abdul Samiun untuk menghadiri pelantikan dirinya sebagai Bupati Buton terpilih. Meski demikian, Samsu Umar yang saat ini berstatus terdakwa hanya diperbolehkan mengikuti proses pelantikan dari awal hingga akhir.
Majelis hakim melarang Samsu Umar untuk melakukan aktivitas lain di luar acara pelantikan. Bahkan, majelis hakim melarang Samsu Umar untuk berswafoto.
"Jadi hanya pelantikan ya, tidak boleh selfie-selfie, karena selfie bukan bagian dari pelantikan," ujar Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Rencananya, pelantikan akan dilakukan di gedung Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (24/8/2017).
(Baca: Calon Bupati Buton Ditahan KPK, Wakilnya Tertekan Jalani Debat Pilkada)
Majelis hakim memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan pengawalan kepada Samsu Umar.
Majelis hakim mempertimbangkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.
Dalam PP tersebut, dijelaskan bahwa seorang terdakwa diizinkan keluar tahanan untuk sementara karena alasan hal-hal luar biasa.
Majelis hakim juga mempertimbangkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam Pasal 61 ayat 4, disebutkan bahwa kepala daerah terpilih yang ditetapkan sebagai tersangka, pada saat pelantikan tetap dilantik sebagai kepala daerah terpilih.
(Baca: Hakim Izinkan Samsu Umar Hadiri Pelantikannya sebagai Bupati Buton)
"Menimbang bahwa izin pelantikan Bupati Buton masa jabatan 2017-2022 dari terdakwa, menurut majelis merupakan hal-hal luar biasa yang mengharuskan terdakwa untuk hadir," ujar Ibnu.
Samsu Umar didakwa menyuap Hakim Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar.
Menurut jaksa, Samsu Umar memberikan uang tersebut kepada. Akil untuk memengaruhi putusan akhir perkara MK Nomor : 91-92/PHPU.D-IX/2011 tanggal 24 Juli 2012, tentang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Buton Tahun 2011.
Meski berstatus terdakwa, Samsu Umar tetap terpilih sebagai bupati Buton. Samsu berhasil unggul melawan kotak kosong dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2017.