Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekaman Miryam Dibuka di Pengadilan, KPK Nilai Bukti Sudah Terbuka

Kompas.com - 14/08/2017, 22:46 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Video rekaman pemeriksaan mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani saat menjadi saksi kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) dibuka di persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/8/2017).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dengan dibukanya rekaman itu KPK berharap pihak yang mempermasalahkan pemeriksaan Miryam oleh KPK dapat mengetahui kebenarannya.

"Maka sebenarnya hal yang dipersoalkan sejak awal sudah terbukti dan bisa dilihat bersama-sama," kata Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (14/8/2017).

Seperti diketahui, saat rapat dengar pendapat dengan DPR beberapa waktu lalu, KPK menolak memberikan rekaman pemeriksaan Miryam yang disebut memberikan keterangan karena ditekan.

Sejak awal KPK menginginkan rekaman tersebut dibuka di persidangan. Sebab, rekaman Miryam menjadi salah satu bukti pada penyidikan yang sedang berlangsung.

Karena tidak diberikan rekamannya, hal ini yang akhirnya jadi salah satu alasan DPR membentuk Panitia Khusus Hak Angket KPK.

Namun, Febri enggan menjawab saat ditanya apakah dengan dibukannya rekaman tersebut, Pansus Angket KPK di DPR masih relevan atau tidak.

"Seharusnya pihak-pihak yang ingin mendengar apa yang disampaikan Miryam sudah bisa mendengar hal tersebut," ujar Febri.

"Kalau masih dipertanyakan apakah benar Miryam mengatakan sesuatu atau nama-nama tertentu, itu sudah terkonfirmasi dari rekaman yang diperdengarkan hari ini," kata dia.

Melalui rekaman ini, KPK juga ingin menunjukkan bahwa saat menjalani pemeriksaan Miryam tidak dalam keadaan tertekan.

"Sehingga kalau kemudian alasan pencabutan BAP pada saat itu adalah karena tertekan maka alasan itu mengada-ada. Itu yang sedang kami buktikan juga saat ini," ujar Febri.

(Baca: Jaksa KPK Putar Video yang Ungkap Pengakuan Miryam Diintimidasi Anggota DPR)

Ia menambahkan, KPK sedang fokus membuktikan perkara yang melibatkan Miryam. Miryam diketahui menjadi terdakwa pada kasus dugaan pemberian keterangan palsu di persidangan kasus e-KTP.

"Kami akan meyakinkan hakim bahwa memang Miryam sudah melanggar Pasal 22 UU Tipikor," ujar Febri.

Sebelumnya, dalam kasus ini, Miryam diduga sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP.

Meski dikonfrontasi oleh tiga penyidik KPK, Miryam tetap pada keterangannya sejak awal persidangan.

Kompas TV Tersangka kasus keterangan tidak benar, Miryam S Haryani berharap keberatannya atas dakwaan jaksa akan diterima oleh majelis hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com