Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK Blokir Aset Penyandang Dana Pengembangan Senjata Pemusnah Massal

Kompas.com - 10/08/2017, 15:35 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan melalukan pemblokiran secara serta-merta aset dana milik orang atau korporasi yang tercantum dalam Daftar Pendanaan Proliferasi (pengembangan) Senjata Pemusnah Massal (DPPSPM).

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, hal ini berdasarkan Peraturan Bersama Kepala PPATK, Menteri Luar Negeri, Kepala Kepolisian RI, serta Kepala Bapeten.

Pemblokiran serta-merta (freezing without delay) ini merupakan peraturan kedua setelah sebelumnya dikeluarkan peraturan pemblokiran aset terduga tindak pidana pendanaan terorisme, atau yang masuk dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT).

"Kami ada dua Perber (Peraturan Bersama). Pertama, pembekuan serta-merta terhadap DTTOT. Kemudian ini yang kedua, pembekuan serta-merta untuk entitas atau individu yang terlibat dalam pengembangan senjata pemusnah massal," kata Kiagus, di Jakarta, Kamis (10/8/2017).

Kiagus mengatakan, peraturan bersama itu dibentuk untuk menaati keputusan internasional, dalam hal ini Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) 1718 (2006).

Isi resolusi tersebut, setiap anggota PBB harus melakukan pembekuan aset individu atau korporasi yang terlibat dalam pendanaan program Korea Utara (DPRK's Weapons Programmes).

DK PBB telah mengeluarkan resolusi terhadap pengembangan senjata pemusnah massal Korea Utara. Negara ini juga ditandai sebagai negara berisiko tinggi.

"Kenapa dasar hukumnya Perber, karena disebutkan oleh pembicara dari Kemenlu tadi, memang sistem di Indonesia belum ada UU yang langsung memberlakukan apa keputusan DK PBB itu berlaku. Jadi ada aturan antara untuk mengisi gap itu, nah melalui Perber itu," kata mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan tersebut.

Kiagus mengatakan, pembentukan peraturan bersama itu bisa dilakukan karena ada Pasal 93 yang mengatur ketentuan lain-lain dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Disebutkan di situ, dalam hal ada perkembangan konvensi internasional atau rekomendasi internasional di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan terorisme, PPATK, dan instansi terkait dapat melaksanakan ketentuan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata dia.

Kompas TV Sejumlah Politisi Laporkan Saksi Korupsi E-KTP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com