Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK Blokir Aset Penyandang Dana Pengembangan Senjata Pemusnah Massal

Kompas.com - 10/08/2017, 15:35 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan melalukan pemblokiran secara serta-merta aset dana milik orang atau korporasi yang tercantum dalam Daftar Pendanaan Proliferasi (pengembangan) Senjata Pemusnah Massal (DPPSPM).

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, hal ini berdasarkan Peraturan Bersama Kepala PPATK, Menteri Luar Negeri, Kepala Kepolisian RI, serta Kepala Bapeten.

Pemblokiran serta-merta (freezing without delay) ini merupakan peraturan kedua setelah sebelumnya dikeluarkan peraturan pemblokiran aset terduga tindak pidana pendanaan terorisme, atau yang masuk dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT).

"Kami ada dua Perber (Peraturan Bersama). Pertama, pembekuan serta-merta terhadap DTTOT. Kemudian ini yang kedua, pembekuan serta-merta untuk entitas atau individu yang terlibat dalam pengembangan senjata pemusnah massal," kata Kiagus, di Jakarta, Kamis (10/8/2017).

Kiagus mengatakan, peraturan bersama itu dibentuk untuk menaati keputusan internasional, dalam hal ini Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) 1718 (2006).

Isi resolusi tersebut, setiap anggota PBB harus melakukan pembekuan aset individu atau korporasi yang terlibat dalam pendanaan program Korea Utara (DPRK's Weapons Programmes).

DK PBB telah mengeluarkan resolusi terhadap pengembangan senjata pemusnah massal Korea Utara. Negara ini juga ditandai sebagai negara berisiko tinggi.

"Kenapa dasar hukumnya Perber, karena disebutkan oleh pembicara dari Kemenlu tadi, memang sistem di Indonesia belum ada UU yang langsung memberlakukan apa keputusan DK PBB itu berlaku. Jadi ada aturan antara untuk mengisi gap itu, nah melalui Perber itu," kata mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan tersebut.

Kiagus mengatakan, pembentukan peraturan bersama itu bisa dilakukan karena ada Pasal 93 yang mengatur ketentuan lain-lain dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Disebutkan di situ, dalam hal ada perkembangan konvensi internasional atau rekomendasi internasional di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan terorisme, PPATK, dan instansi terkait dapat melaksanakan ketentuan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata dia.

Kompas TV Sejumlah Politisi Laporkan Saksi Korupsi E-KTP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com