JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan melalukan pemblokiran secara serta-merta aset dana milik orang atau korporasi yang tercantum dalam Daftar Pendanaan Proliferasi (pengembangan) Senjata Pemusnah Massal (DPPSPM).
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, hal ini berdasarkan Peraturan Bersama Kepala PPATK, Menteri Luar Negeri, Kepala Kepolisian RI, serta Kepala Bapeten.
Pemblokiran serta-merta (freezing without delay) ini merupakan peraturan kedua setelah sebelumnya dikeluarkan peraturan pemblokiran aset terduga tindak pidana pendanaan terorisme, atau yang masuk dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT).
"Kami ada dua Perber (Peraturan Bersama). Pertama, pembekuan serta-merta terhadap DTTOT. Kemudian ini yang kedua, pembekuan serta-merta untuk entitas atau individu yang terlibat dalam pengembangan senjata pemusnah massal," kata Kiagus, di Jakarta, Kamis (10/8/2017).
Kiagus mengatakan, peraturan bersama itu dibentuk untuk menaati keputusan internasional, dalam hal ini Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) 1718 (2006).
Isi resolusi tersebut, setiap anggota PBB harus melakukan pembekuan aset individu atau korporasi yang terlibat dalam pendanaan program Korea Utara (DPRK's Weapons Programmes).
DK PBB telah mengeluarkan resolusi terhadap pengembangan senjata pemusnah massal Korea Utara. Negara ini juga ditandai sebagai negara berisiko tinggi.
"Kenapa dasar hukumnya Perber, karena disebutkan oleh pembicara dari Kemenlu tadi, memang sistem di Indonesia belum ada UU yang langsung memberlakukan apa keputusan DK PBB itu berlaku. Jadi ada aturan antara untuk mengisi gap itu, nah melalui Perber itu," kata mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan tersebut.
Kiagus mengatakan, pembentukan peraturan bersama itu bisa dilakukan karena ada Pasal 93 yang mengatur ketentuan lain-lain dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Disebutkan di situ, dalam hal ada perkembangan konvensi internasional atau rekomendasi internasional di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan terorisme, PPATK, dan instansi terkait dapat melaksanakan ketentuan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata dia.