Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Pastikan Parpol Peserta Pemilu 2014 Tak Perlu Verifikasi Ulang

Kompas.com - 07/08/2017, 20:27 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan bekerja berdasarkan Undang-Undang Pemilu dalam tahapan verifikasi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, KPU tidak akan memverifikasi ulang parpol peserta Pemilu 2014 yang akan kembali mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019.

"Ya kan perintah undang-undangnya begitu. Untuk parpol yang telah terverifikasi dan lolos," kata Arief di Jakarta, Senin (7/8/2017).

Lebih lanjut dia mengatakan, mengacu hasil verifikasi 2014, ada 12 parpol nasional yang lolos masuk menjadi peserta Pemilu 2019 dan tiga parpol lokal.

Sementara itu, soal adanya daerah pemilihan baru, yakni Kalimantan Utara (Kaltara), Arief menuturkan bahwa KPU akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Arief menyadari ada potensi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal aturan verifikasi parpol peserta pemilu ini. Namun, ia meyakinkan bahwa KPU bekerja berdasarkan regulasi yang ada.

Selain itu, imbuh Arief, KPU juga terus meningkatkan kemampuan sumber daya manusia (SDM) penyelenggara pemilu.

"Kami minta mereka simpan rapi dokumennya. Kalau ada sengketa, itulah yang akan menjadi alat bukti KPU. Itu yang menjadi tanggung jawab KPU bekerja benar atau tidak," kata Arief.

Dalam rapat pleno yang digelar siang ini, KPU telah mengambil keputusan untuk melakukan pelatihan lagi untuk KPU Provinsi dan parpol. Pelatihan yang dimaksud adalah pelatihan untuk menggunakan aplikasi SIPOL (Sistem Informasi Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik).

Arief berharap, baik penyelenggara maupun peserta pemilu memiliki pemahaman yang sama soal tahapan pemilu dan persyaratan verifikasi. Sehingga, tidak ada kesalahpahaman di antara peserta dan penyelenggara pemilu.

"Kemudian, kepatuhan. Jadi, bukan hanya paham. Parpol harus patuh apa yang harus diserahkan, dokumen apa saja," ucap Arief.

(Baca juga: KPU Masih Tunggu UU Pemilu Resmi Diundangkan)

Sebagai informasi, Pasal 173 ayat (3) Undang-Undang Pemilu menyebutkan, parpol yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana yang dimaksud pada Ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu.

Adapun syarat dalam Ayat (2) di antaranya, berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Parpol; memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, dan memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.

Syarat lainnya yakni menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat; memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau seperseribu dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol sebagaimana dimaksud pada huruf C yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota.

Parpol peserta pemilu juga memenuhi syarat: mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilu; mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar parpol kepada KPU; dan, menyerahkan nomor rekening dana kampanye pemilu atas nama parpol kepada KPU.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum resmi memulai persiapan penyelenggaraan pilkada serentak 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com