Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Bakal Ajukan Uji Materi UU Pemilu

Kompas.com - 07/08/2017, 16:20 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pihaknya siap mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Pemilu. Namun, langkah itu akan dilakukan setelah UU Pemilu diundangkan.

"Ya (akan ajukan), tapi saya belum lakukan karena masih menuggu diundangkan oleh pemerintah. Sampai hari ini, saya dengar belum ditandatangani Jokowi (Presiden Joko Widodo)," kata Yusril di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).

DPR sebelumnya mengesahkan UU Pemilu pada, Jumat (21/7/2017) lalu. Yusril menyampaikan, dalam kurun waktu 30 hari setelah itu maka UU pemilu akan tetap sah dan berlaku meskipun tak ditandatangani oleh Presiden.

"Kalau (lebih dari) 30 hari nanti Kemenkumham langsung mengundangkan dalam lembaran negara dengan catatan bahwa undang-undang ini disahkan tanpa ditandatangani Presiden. Sesuai UUD 1945 karena sudah lewat 30 hari, maka undang-undang ini sah," kata Yusril.

(Baca: Ada Koreksi pada Lampiran, Pemerintah Kembalikan Draf UU Pemilu ke DPR)

Yusril mengatakan salah satu fokus uji materi yang diajukan nantinya terkait aturan ambang batas pencalonan Presiden.

Menurut Yusril, ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen perolehan kursi DPR atau 25 persen perolehan suara sah nasional akan merugikan hak konstitusionalnya.

Menurut Yusril, aturan tersebut tidak relevan jika pada 2019 nanti pemilihan dilakukan secara serentak. Apalagi jika harus mengacu pada hasil perolehan di pemilu 2014. Perolehan suara pada 2014 sudah digunakan untuk pencalonan presiden saat ini.

"Mau pakai (hasil) pemilu 2014, sementara  hasil pemilu 2014 itu sudah digunakan (memilih) Jokowi untuk maju (jadi Presiden)," kata Yusril.

Kompas TV Politisi Partai Gerindra, Habiburokhman, mengajukan uji materi undang undang pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com