"Ya (akan ajukan), tapi saya belum lakukan karena masih menuggu diundangkan oleh pemerintah. Sampai hari ini, saya dengar belum ditandatangani Jokowi (Presiden Joko Widodo)," kata Yusril di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).
DPR sebelumnya mengesahkan UU Pemilu pada, Jumat (21/7/2017) lalu. Yusril menyampaikan, dalam kurun waktu 30 hari setelah itu maka UU pemilu akan tetap sah dan berlaku meskipun tak ditandatangani oleh Presiden.
"Kalau (lebih dari) 30 hari nanti Kemenkumham langsung mengundangkan dalam lembaran negara dengan catatan bahwa undang-undang ini disahkan tanpa ditandatangani Presiden. Sesuai UUD 1945 karena sudah lewat 30 hari, maka undang-undang ini sah," kata Yusril.
(Baca: Ada Koreksi pada Lampiran, Pemerintah Kembalikan Draf UU Pemilu ke DPR)
Yusril mengatakan salah satu fokus uji materi yang diajukan nantinya terkait aturan ambang batas pencalonan Presiden.
Menurut Yusril, ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen perolehan kursi DPR atau 25 persen perolehan suara sah nasional akan merugikan hak konstitusionalnya.
Menurut Yusril, aturan tersebut tidak relevan jika pada 2019 nanti pemilihan dilakukan secara serentak. Apalagi jika harus mengacu pada hasil perolehan di pemilu 2014. Perolehan suara pada 2014 sudah digunakan untuk pencalonan presiden saat ini.
"Mau pakai (hasil) pemilu 2014, sementara hasil pemilu 2014 itu sudah digunakan (memilih) Jokowi untuk maju (jadi Presiden)," kata Yusril.
https://nasional.kompas.com/read/2017/08/07/16204991/yusril-bakal-ajukan-uji-materi-uu-pemilu