Salin Artikel

Yusril Bakal Ajukan Uji Materi UU Pemilu

"Ya (akan ajukan), tapi saya belum lakukan karena masih menuggu diundangkan oleh pemerintah. Sampai hari ini, saya dengar belum ditandatangani Jokowi (Presiden Joko Widodo)," kata Yusril di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).

DPR sebelumnya mengesahkan UU Pemilu pada, Jumat (21/7/2017) lalu. Yusril menyampaikan, dalam kurun waktu 30 hari setelah itu maka UU pemilu akan tetap sah dan berlaku meskipun tak ditandatangani oleh Presiden.

"Kalau (lebih dari) 30 hari nanti Kemenkumham langsung mengundangkan dalam lembaran negara dengan catatan bahwa undang-undang ini disahkan tanpa ditandatangani Presiden. Sesuai UUD 1945 karena sudah lewat 30 hari, maka undang-undang ini sah," kata Yusril.

(Baca: Ada Koreksi pada Lampiran, Pemerintah Kembalikan Draf UU Pemilu ke DPR)

Yusril mengatakan salah satu fokus uji materi yang diajukan nantinya terkait aturan ambang batas pencalonan Presiden.

Menurut Yusril, ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen perolehan kursi DPR atau 25 persen perolehan suara sah nasional akan merugikan hak konstitusionalnya.

Menurut Yusril, aturan tersebut tidak relevan jika pada 2019 nanti pemilihan dilakukan secara serentak. Apalagi jika harus mengacu pada hasil perolehan di pemilu 2014. Perolehan suara pada 2014 sudah digunakan untuk pencalonan presiden saat ini.

"Mau pakai (hasil) pemilu 2014, sementara  hasil pemilu 2014 itu sudah digunakan (memilih) Jokowi untuk maju (jadi Presiden)," kata Yusril.

https://nasional.kompas.com/read/2017/08/07/16204991/yusril-bakal-ajukan-uji-materi-uu-pemilu

Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke