Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerindra Akan Jatuhkan Sanksi Waketum yang Samakan PDI-P dengan PKI

Kompas.com - 02/08/2017, 13:04 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Gerindra tengah menyiapkan sanksi bagi Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono yang sebelumnya menyebut wajar jika PDI Perjuangan disamakan dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon menuturkan, Gerindra dan partai-partai lain merupakan mitra dalam berdemokrasi. Pernyataan Arief dinilai sudah melewati garis batas dan Gerindra, kata Fadli, tidak memiliki pandangan sikap seperti Arief.

"Tentu partai akan mengambil satu tindakan sesuai dengan aturan yang ada di internal kami melalui mahkamah partai dan sebagainya," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/8/2017).

Adapun teguran telah diberikan terhadap yang bersangkutan. Namun mengenai pertanggungjawabannya, Fadli enggan berandai-andai.

 

(Baca: Repdem Tak Terima PDIP Disamakan dengan PKI)

"Saya belum tahu. Nanti kita lihat saja," kata dia.

Sebelumnya, melalui keterangan tertulis, Arief mengomentari perihal PDI-P yang kerap dikaitkan dengan PKI. Hal itu, dia anggap perlu menjadi koreksi bagi PDI-P.

Arief kemudian menyinggung pernyataan PDI-P yang mengkritik pernyataan Prabowo soal presidential threshold di Undang-Undang Pemilu.

"Keberadaan PKI sendiri sudah selesai. Karena itu jangan dong Prabowo mengkritik UU Pemilu yang dianggap lelucon politik dan nipu rakyat dikira ambisi jadi Presiden. Kok Hasto (Kristiyanto) sebagai Sekjen Partai anti kritik sih," ujar Arief.

"Nah biasanya sifat PKI itu anti kritik dan melanggar konstitusi. Makanya wajar sehingga PDI-P sering disamakan dengan PKI," sambungnya.

 

Atas pernyataannya tersebut, Arief dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Organisasi sayap PDI Perjuangan, Relawan Perjuangan Demokrasi (REPDEM).

"Kami Repdem seluruh Indonesia laporkan ke Polda Metro Jaya dan Polda seluruh Indonesia, diterima dengan baik tinggal menunggu tindak lanjut saja. Laporan didasarkan karena diduga menghina kelompok dan golongan kader kader PDI Perjuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 KUHP dan pasal 45A UUITE," ujar Sekretaris Jenderal DPN REPDEM Wanto Sugito di mapolda Metro Jaya, selasa (1/8/2017).

Kompas TV Politisi Partai Gerindra, Habiburokhman, mengajukan uji materi undang undang pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com