Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi: Pemerintah, Aparat, hingga Profesor Hukum Tak Paham Pasal Makar

Kompas.com - 01/08/2017, 13:43 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana Andi Hamzah berpendapat, penegak hukum di Indonesia tidak mengerti arti makar yang sesungguhnya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1964 tentang KUHP.

Demikian diungkapkan Andi dalam sidang lanjutan permohonan uji materi pasal-pasal makar dalam KUHP yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Selasa (1/8/2017).

"Pemerintah sekarang, penegak hukum, tidak mengerti hukum. Profesor hukum pun ada juga yang tidak mengerti pasal-pasal makar. Jadi sekarang sering salah dimengerti soal makar itu (oleh penegak hukum)," ujar Andi.

Ketidakmengertian arti makar itu diwujudkan dalam sejumlah tindakan terhadap orang-orang yang dituduh akan melakukan aksi makar. Andi tak merinci kasus makar mana yang dinilai buah dari ketidakmengertian aparat hukum itu.

 

(Baca: Negara Dinilai Bisa Tangkap Orang Pakai Pasal Makar, tetapi...)

Andi menegaskan, wujud perbuatan makar yang seharusnya sudah dapat ditindak oleh aparat hukum, misalnya mobilisasi alat utama sistem persenjataan atau mobilisasi pasukan dengan tujuan mengganti pemerintah yang sah.

"Kalau sudah jalan tank-tanknya, pasukan sudah ada di dekat Istana, itu sudah termasuk percobaan kudeta. Jelas kan?" ujar Andi.

Di luar itu, katanya, belum bisa dikategorikan sebagai tindak makar dan tidak layak dikenakan hukuman pidana.

"Kalau cuma omong-omong, kita mau ganti Pancasila, enggak apa-apa. Itu hak orang. Itu ide orang, enggak bisa dihukum. Entah MPR nanti mau terima atau tidak itu urusan lain lagi. Kalau bikin kericuhan dan kerusuhan, baru," lanjut dia.

 

(Baca: Di Balik Kata "Gebuk" dari Lisan Jokowi...)

Meski demikian, Andi tidak menyalahkan sepenuhnya hal itu kepada penegak hukum. Ia mengakui, pasal makar dalam KUHP memang butuh bab soal penjelasan, aktivitas apa saja yang dikategorikan sebagai perbuatan makar.

"Pengertian makar yang perlu dimengerti (dijelaskan), lalu dikuliahi ke orang-orang, ini loh namanya makar. Ada niat, sudah laksanakan niat. Bukan dirumah, pikir-pikir atau omong-omong, bukan," ujar Andi.

Sidang uji materi pasal makar tersebut sendiri diajukan oleh pemohon bernama Hans Wilson Wader, Meki Elosak, Jemi Yermias Kapanai, Pastor John Jonga dan kawan-kawan. M

ateri yang diujikan, yaitu Pasal 104, 106, 107, 108, 110 KUHP yang disebut para pemohon sebagai pasal-pasal makar. Permohonan uji materi itu diketahui teregistrasi dengan nomor perkara 28/PUU-XV/2017 dan 7/PUU-XV/2017.

Kompas TV Sidang kasus dugaan makar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com