Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Tak Terima Pemerintah Disebut Tak Jujur soal UU Pemilu

Kompas.com - 30/07/2017, 09:15 WIB
Bayu Galih

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membantah pernyataan Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional Yandri Susanto yang mengatakan bahwa pemerintah tidak jujur atas berlakunya aturan ambang batas pemilihan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen perolehan kursi parlemen atau 25 persen suara nasional.

Menurut Tjahjo, aturan presidential threshold dalam Undang-Undang Pemilu tersebut merupakan produk yang dilahirkan setelah melalui mekanisme yang panjang di DPR.

"Pemerintah tidak ikut ambil bagian dalam lobi-lobi di paripurna atau pengambilan keputusan di paripurna DPR, sepenuhnya hak anggota DPR dalam paripurna," ucap Tjahjo dalam keterangan tertulis, Minggu (30/7/2017).

Tjahjo pun menjelaskan peran pemerintah dalam proses terbentuknya UU Pemilu. Menurut dia, sesuai keputusan DPR maka draf RUU Pemilu disiapkan oleh pemerintah.

Selanjutnya, fraksi-fraksi di DPR membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) bersama pemerintah.

DPR kemudian membentuk Panitia Khusus RUU Pemilu dalam proses pengesahan di rapat paripurna. Jika ada isu krusial yang dipertahankan, maka Tjahjo menilai itu merupakan dinamika politik yang terjadi.

"Wajar DPR melalui fraksi-fraksi mempertahankan argumentasi DIM krusial, khususnya kalau tidak bisa musyawarah," tutur mantan Sekjen PDI-P tersebut.

"Akhirnya keputusan diputuskan dalam paripurna DPR dengan pengambilan keputusan musyawarah atau voting kalau tidak bisa musyawarah," ujar Tjahjo.

Tjahjo melanjutkan, pemerintah juga tidak mempermasalahkan ada empat fraksi yang tidak setuju dengan sejumlah isu krusial, hingga kemudian memilih untuk walk out.

"Yang walk out di paripurna pun sah-sah saja," ucap dia.

Karena itu, Tjahjo tidak dapat menerima jika Presiden Joko Widodo disebut tidak jujur terkait UU Pemilu.

"Yang tidak jujur siapa dalam membuat pernyataan, pemerintah atau PAN (Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto)," kata dia.

Yandri Susanto sebelumnya mengatakan bahwa Jokowi tidak jujur dengan mengatakan ketentuan presidential threshold dalam UU Pemilu merupakan produk DPR.

(Baca: PAN: Jokowi Tidak Jujur soal "Presidential Threshold")

Menurut Yandri, sejak awal pemerintah yang mengusulkan draf UU Pemilu dengan ketentuan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.

Selain itu, Yandri mengingatkan bahwa Mendagri sampai mengancam akan menarik diri dari pembahasan RUU Pemilu apabila DPR menolak ketentuan presidential threshold yang diajukan pemerintah.

"Presiden tidak perlu salahkan DPR dan jangan buang badan," ujar Ketua DPP PAN tersebut.

Kompas TV Politisi Partai Gerindra, Habiburokhman, mengajukan uji materi undang undang pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com