JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Arie Setiadi bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Arie tak ingin kasus korupsi di internal Ditjen Bina Marga terulang.
"Saya tidak lihat ke belakang. Tapi oke, itu pengalaman yang buruk, kami akan perbaiki," ujar Arie saat ditemui di Gedung KPK Jakarta, Jumat (28/7/2017).
Menurut Arie, Ditjen Bina Marga bekerja sama dengan Direktorat Pencegahan KPK berusaha memperbaiki tata kelola dari mulai pemrograman, sistem pelelangan, hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Pengawasan ditargetkan tidak hanya mencegah korupsi, tetapi juga untuk menghasilkan kualitas dan mutu infrastruktur yang baik.
Dalam kepemimpinan di periode sebelumnya, jajaran pejabat di Ditjen Bina Marga terindikasi korupsi.
Kasus tersebut melibatkan sejumlah anggota Komisi V DPR.
Kasus terkait program aspirasi anggota DPR tersebut bermula dari operasi tangkap tangan terhadap anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti.
Dalam fakta persidangan, terungkap nahwa sebanyak 25 pejabat di Ditjen Bina Marga diberikan amplop berisi uang oleh Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.
Total uang yang diberikan nilainya mencapai Rp 750 juta.
Amran juga mengaku memberikan uang kepada pejabat di Ditjen Bina Marga untuk keperluan tunjangan hari raya.