Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Minta Badan Pengawas MA Periksa PN Jakarta Pusat

Kompas.com - 28/07/2017, 14:37 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memberikan saran kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait adanya perlakuan yang berbeda atas permohonan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) II terpidana mati yang telah dieksekusi, Humprey Jefferson.

Permohonan PK II Humprey tidak diterima PN Jakarta Pusat dan diteruskan ke MA, padahal permohonan PK II dalam kasus lain, yaitu kasus Eugene dan Ali, diterima.

"Apabila terbukti ada indikasi penyimpangan, maka diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Komisioner Ombudsman Ninik Rahayu, dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (28/7/2017).

Sementara itu, kepada PN Jakarta Pusat, Ombudsman memberikan saran agar menerapkan ketentuan tanpa diskriminasi kepada siapapun dalam pengajuan permohonan upaya hukum.

Baca: Kejaksaan Agung Dinilai Langgar Putusan MK Terkait Eksekusi Mati Humprey Jefferson

Sebelumnya, Ombudsman berpendapat, ada perbedaan perlakuan di antara terpidana mati yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya.

Humprey dieksusi pada Juli 2016 lalu.  

Selain soal upaya hukum yang tidak ditindaklanjuti oleh PN Jakarta Pusat, Ombudsman juga melihat kejanggalan pelaksanaan eksekusi mati yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Pertama, Kejaksaan Agung tidak mengindahkan bahwa kuasa hukum Humprey tengah mengajukan grasi.

Kedua, pemberitahuan pelaksanaan lebih cepat dari ketentuan tiga kali 24 jam.

Baca: Akhir Perjalanan Humprey Ejike, WN Nigeria yang Dieksekusi Mati

Menurut Ombudsman, seharusnya Kejaksaan Agung bisa memberikan penjelasan apabila ada pertimabangan lain sehingga eksekusi harus dilaksanakan lebih cepat.

"Untuk Kejaksaan Agung, pertama Ombudsman memberikan saran agar memperhatikan Putusan MK Nomor 107/PUU-XIII/2015 tanggal 15 Juni 2016. Kedua, agar melakukan upaya perbaikan proses pelaksanaan eksekusi terkait teknis pelaksanaan, terutama mengenai informasi kepada keluarga," ujar Ninik.

Ombudsman juga menyarankan agar diberi teguran kepada pihak-pihak yang telah lalai dalam pemberian informasi kepada terpidana/keluarga yang seharusnya tiga kali 24 jam sebelum pelaksanaan eksekusi.

Jika saran ini tidak dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung, PN Jakarta Pusat, dan Bawas MA, maka Ombudsman akan meningkatkan status saran menjadi rekomendasi sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman.

Kompas TV Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengusulkan agar eksekusi mati terhadap terpidana narkoba berlangsung di Kalbar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com