JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Salman Luthan mengusulkan agar Pasal 43 A dalam draf revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dihapus.
Hal itu disampaikannya seusai menjadi perwakilan MA dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Kamis (13/10/2016), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Pasal 43 A, disebut dengan istilah "Pasal Guantanamo", merujuk pada nama penjara milik Amerika Serikat di wilayah Kuba, di mana ratusan orang ditangkap dan disembunyikan karena diduga terkait jaringan teroris.
Pasal itu mengatur kewenangan penyidik maupun penuntut untuk menahan seseorang yang diduga terkait kelompok teroris selama 6 bulan.
Pasal ini dianggap memiliki banyak celah untuk penyalahgunaan wewenang.
"Pasal 43 A ini harusnya dibuang saja karena tidak sesuai dengan kaidah hukum yang adil yakni terkait penahanan dan penangkapan," kata Salman.
Menurut dia, dalam sistem demokrasi, seharusnya hukum diatur dengan prinsip demokrasi.
Keberadaan Pasal 43 A dalam draf RUU Terorisme dianggapnya kembali ke era otoritarian.
Dalam proses penahanan, sekalipun pada kasus terorisme, sudah termasuk dalam tindak pidana khusus.
Oleh karena itu sebaiknya kembali berpatokan pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sudah mengatur soal pidana khusus.
"Dalam KUHAP jelas bahwa tersangka saja punya hak yang harus dipenuhi yakni waktu penahanan maksimal, bahkan bisa diberi kesempatan jika ternyata boleh ditemani pendamping hukum," kata Salman.
"Ini Pasal 43 A belum jelas statusnya tersangka atau tidak tapi kok sudah ditahan selama maksimal enam bulan di tempat yang tidak diketahui," lanjut Salman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.