Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 10 Tahun Penjara, Pejabat Pajak Minta Waktu Pikir-pikir

Kompas.com - 24/07/2017, 17:32 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, mengajukan hak untuk pikir-pikir setelah mendengar vonis hakim terhadapnya.

Handang belum menentukan apakah akan mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan hakim.

"Terima kasih atas vonis majelis hakim, juga pada jaksa yang telah melakukan kewenangannya. Berkaitan dengan upaya lanjutan, kami mohon waktu untuk berpikir ulang," ujar Handang, kepada majelis hakim.

Selain pidana penjara, Handang juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/7/2017). Handang Soekarno divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim karena terbukti menerima suap dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair sebesar 148.500 dollar AS atau senilai Rp 1,9 miliar.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/7/2017). Handang Soekarno divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim karena terbukti menerima suap dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair sebesar 148.500 dollar AS atau senilai Rp 1,9 miliar.

Baca: Pejabat Ditjen Pajak Divonis 10 Tahun Penjara

Meski demikian, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mencapai 15 tahun penjara.

Handang mengaku bersalah atas perkara yang didakwakan kepadanya.

Ia mengakui menerima suap sebesar 148.500 dollar AS atau senilai Rp 1,9 miliar.

Suap tersebut diterima Handang dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair.

Mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/7/2017). Handang Soekarno divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim karena terbukti menerima suap dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair sebesar 148.500 dollar AS atau senilai Rp 1,9 miliarKOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/7/2017). Handang Soekarno divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim karena terbukti menerima suap dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair sebesar 148.500 dollar AS atau senilai Rp 1,9 miliar

Menurut hakim, uang tersebut terbukti diberikan agar Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak, membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.

Baca: Mantan Pejabat Ditjen Pajak Merasa seperti Dituntut Seumur Hidup

Sejumlah persoalan itu yakni, pengembalian kelebihan pembayaran  pajak (restitusi), dan surat tagihan pajak dan pertambahan nilai (STP PPN).

Kemudian, masalah penolakan pengampunan pajak (tax amnesty), pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.

Uang yang diberikan kepada Handang baru sebagian dari yang dijanjikan oleh Mohan sebesar Rp 6 miliar.

Kompas TV Pegawai Pajak Penerima Suap Ini Dituntut 15 Tahun Penjara


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com