Handang belum menentukan apakah akan mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan hakim.
"Terima kasih atas vonis majelis hakim, juga pada jaksa yang telah melakukan kewenangannya. Berkaitan dengan upaya lanjutan, kami mohon waktu untuk berpikir ulang," ujar Handang, kepada majelis hakim.
Selain pidana penjara, Handang juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Handang mengaku bersalah atas perkara yang didakwakan kepadanya.
Ia mengakui menerima suap sebesar 148.500 dollar AS atau senilai Rp 1,9 miliar.
Suap tersebut diterima Handang dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair.
Kemudian, masalah penolakan pengampunan pajak (tax amnesty), pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.
Uang yang diberikan kepada Handang baru sebagian dari yang dijanjikan oleh Mohan sebesar Rp 6 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2017/07/24/17320311/divonis-10-tahun-penjara-pejabat-pajak-minta-waktu-pikir-pikir