Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Sebut Kakanwil Pajak Jakarta Seharusnya Ikut Bertanggung Jawab

Kompas.com - 21/06/2017, 18:38 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, tidak menyangka dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Handang merasa bahwa ia bukanlah pelaku utama dalam perkara suap yang menjeratnya.

Menurut Handang, ada pihak-pihak lain yang seharusnya menjadi pelaku utama dan ikut bertanggung jawab secara hukum.

Salah satunya adalah Kepala Kantor Wilayah Pajak DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv.

"Ya seharusnya dia (Haniv) yang ikut bertanggung jawab, dia yang memutuskan dan sebelum Pak Mohan ketemu saya, Pak Mohan sudah ketemu Pak Haniv," ujar Handang, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/6/2017).

Dalam kasus ini, Handang disebut menerima suap dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair, sebesar Rp 1,9 miliar.

Baca: Jaksa KPK Yakin Ada Peran Dirjen Pajak dan Adik Ipar Jokowi

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima.

Handang mengatakan, sebelum bertemu dengannya, Mohan lebih dulu menemui Haniv.

Mohan lebih dulu meminta Haniv agar membantu menyelesaikan masalah perpajakan PT EK Prima.

Menurut Handang, bantuan Haniv kepada Mohan terbukti dengan dilakukannya pembatalan dan surat tagihan pajak dan pertambahan nilai (STP PPN) PT EK Prima senilai Rp 78 miliar.

Dengan demikian, tagihan pajak yang seharusnya dibayarkan PT EK Prima menjadi nihil.

Apalagi, menurut Handang, setelah STP PPN dibatalkan, Haniv memerintahkan anak buahnya, Hilman Flobianto, untuk memanggil Mohan. Diduga, pemanggilan tersebut untuk meminta uang.

"Secara vulgar memang tidak. Tapi setelah pembatalan STP keluar, dia suruh anak buahnya untuk telepon Mohan, tujuannya apa? Karena saya kan tidak kenal Pak Hilman, yang telepon Pak Mohan itu Pak Hilman," kata Handang.

Selain itu, dalam persidangan Handang juga mengakui akan memberikan kepada Haniv sebagian dari uang Rp 6 miliar yang akan ia terima dari Mohan.

Kompas TV Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah membantah penyebutan namanya di persidangan Tipikor terkait indikasi kasus suap pajak. 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com