JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/7/2017).
Handang juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Handang Soekarno telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun, saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangan, majelis hakim menilai perbuatan Handang tidak mendukung pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi.
Meski demikian, Handang mau mengakui perbuatan, merasa menyesal dan belum pernah dihukum.
Handang juga dituntut membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, Handang Soekarno terbukti menerima suap sebesar 148.500 dollar AS atau senilai Rp 1,9 miliar.
Suap tersebut diterima Handang dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair.
Hakim berpendapat, uang tersebut diberikan agar Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak, membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.
Kemudian, masalah penolakan pengampunan pajak (tax amnesty), pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.
Uang yang diberikan kepada Handang baru sebagian, dari yang dijanjikan oleh Mohan sebesar Rp 6 miliar.
Atas perbuatan tersebut, Handang terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.