Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah Nilai UU Pemilu Dapat Ciptakan Ketidakstabilan Politik

Kompas.com - 21/07/2017, 14:18 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah mengatakan, Undang-Undang Pemilu yang baru saja disahkan dalam rapat paripurna pada Jumat (21/7/2017) dini hari akan menciptakan ketidakpastian politik di masa yang akan datang.

Fahri menilai wajar apabila ada pihak-pihak yang tidak terima dengan pengesahan tersebut dan bersiap mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia yakin para penggugat akan menang.

Menurut Fahri, UU Pemilu yang baru disahkan ini kontradiktif, khususnya dari sisi persyaratan pencalonan presiden. Dia mencontohkan mengenai aturan perolehan suara dalam Pemilu 2014 yang menjadi syarat untuk maju di Pemilu 2019.

"Ini menciptakan ketidakpastian politik, dan itu bisa menciptakan manajemen politik yang tidak bisa terkendali," kata Fahri di Gedung Parlemen Senayan, Jumat.

Misalnya saja, kata dia, partai politik yang pada tahun ini mendapatkan 30-40 persen suara nasional, tentunya selama lima tahun ke depan akan bisa kampanye untuk mengajukan calon sendiri pada periode pemilu berikutnya.

Meskipun, pada tahun ini partai yang bersangkutan tidak bisa mengusung calon sendiri, karena capaian suara di periode sebelumnya tidak memenuhi persyaratan.

"Itu bisa menciptakan instabilitas politik. Sebab, partai yang dapat lebih dari 20 persen itu bisa menantang pemerintah yang ada. Dia punya kandidat alternatif untuk lima tahun yang akan datang," kata Fahri.

Lebih lanjut dia berpendapat, seharusnya sudah tidak ada lagi ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, apabila pemilu presiden dilangsungkan serentak bersama pemilu legislatif.

DPR-RI mengesahkan RUU Pemilu untuk menjadi undang-undang setelah melalui mekanisme yang panjang dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis (20/7/2017) malam hingga Jumat (21/7/2017).

Keputusan diambil setelah empat fraksi yang memilih RUU Pemilu dengan opsi B, yaitu presidential threshold 0 persen, melakukan aksi walk out.

Dengan demikian, DPR memilih opsi A, yaitu presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional, secara aklamasi. Sebab, peserta rapat paripurna yang bertahan berasal dari enam fraksi yang menyetujui opsi A.

Empat fraksi yang melakukan aksi walk out itu adalah Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PAN, dan Fraksi Demokrat.

(baca: Diwarnai Aksi "Walk Out", DPR Sahkan UU Pemilu)

Selain itu, Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra juga berencana mengajukan uji materi ke MK. Menurut Yusril, ketentuan presidential threshold bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) jo Pasal 22E ayat (3) UUD 1945.

"Saya akan melawan UU Pemilu yang baru disahkan ke MK," kata Yusril, melalui keterangan tertulis, Jumat.

(Baca: Yusril: Saya Akan Lawan UU Pemilu yang Baru Disahkan ke MK)

Kompas TV Pengesahan UU Pemilu Dilakukan DPR Melalui Voting
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan Lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan Lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com