Salin Artikel

Fahri Hamzah Nilai UU Pemilu Dapat Ciptakan Ketidakstabilan Politik

Fahri menilai wajar apabila ada pihak-pihak yang tidak terima dengan pengesahan tersebut dan bersiap mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia yakin para penggugat akan menang.

Menurut Fahri, UU Pemilu yang baru disahkan ini kontradiktif, khususnya dari sisi persyaratan pencalonan presiden. Dia mencontohkan mengenai aturan perolehan suara dalam Pemilu 2014 yang menjadi syarat untuk maju di Pemilu 2019.

"Ini menciptakan ketidakpastian politik, dan itu bisa menciptakan manajemen politik yang tidak bisa terkendali," kata Fahri di Gedung Parlemen Senayan, Jumat.

Misalnya saja, kata dia, partai politik yang pada tahun ini mendapatkan 30-40 persen suara nasional, tentunya selama lima tahun ke depan akan bisa kampanye untuk mengajukan calon sendiri pada periode pemilu berikutnya.

Meskipun, pada tahun ini partai yang bersangkutan tidak bisa mengusung calon sendiri, karena capaian suara di periode sebelumnya tidak memenuhi persyaratan.

"Itu bisa menciptakan instabilitas politik. Sebab, partai yang dapat lebih dari 20 persen itu bisa menantang pemerintah yang ada. Dia punya kandidat alternatif untuk lima tahun yang akan datang," kata Fahri.

Lebih lanjut dia berpendapat, seharusnya sudah tidak ada lagi ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, apabila pemilu presiden dilangsungkan serentak bersama pemilu legislatif.

DPR-RI mengesahkan RUU Pemilu untuk menjadi undang-undang setelah melalui mekanisme yang panjang dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis (20/7/2017) malam hingga Jumat (21/7/2017).

Keputusan diambil setelah empat fraksi yang memilih RUU Pemilu dengan opsi B, yaitu presidential threshold 0 persen, melakukan aksi walk out.

Dengan demikian, DPR memilih opsi A, yaitu presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional, secara aklamasi. Sebab, peserta rapat paripurna yang bertahan berasal dari enam fraksi yang menyetujui opsi A.

Empat fraksi yang melakukan aksi walk out itu adalah Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PAN, dan Fraksi Demokrat.

(baca: Diwarnai Aksi "Walk Out", DPR Sahkan UU Pemilu)

Selain itu, Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra juga berencana mengajukan uji materi ke MK. Menurut Yusril, ketentuan presidential threshold bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) jo Pasal 22E ayat (3) UUD 1945.

"Saya akan melawan UU Pemilu yang baru disahkan ke MK," kata Yusril, melalui keterangan tertulis, Jumat.

(Baca: Yusril: Saya Akan Lawan UU Pemilu yang Baru Disahkan ke MK)

https://nasional.kompas.com/read/2017/07/21/14181151/fahri-hamzah-nilai-uu-pemilu-dapat-ciptakan-ketidakstabilan-politik

Terkini Lainnya

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke