JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) memutuskan tidak mengikuti proses pengambilan keputusan tingkat II Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu yang diambil melalui voting.
Sekretaris Fraksi PAN, Yandri Susanto, menyatakan tidak ikut dan tak akan bertanggung jawab terhadap hasil dari voting kelima isu krusial, terutama presidential threshold yang sempat menyandera pembahasan RUU Pemilu.
"Kami sampaikan pada kesempatan ini bahwa PAN dalam proses pengambilan keputusan terhadap RUU Pemilu, untuk tahapan berikutnya pengambilan keputusan tingkat dua kami nyatakan kami tidak akan ikut dan tidak bertanggung jawab atas putusan," tutur Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/7/2017).
(Baca: Demokrat: "Presidential Threshold" Inkonstitusional, Kami Tak Mau Tanggung Jawab)
Sikap PAN ini berbeda dengan mitra koalisi pemerintah lainnya tetap bertahan di dalam ruang rapat paripurna DPR. Padahal, PAN juga termasuk koalisi pendukung pemerintah. Namun, untuk RUU Pemilu ini, PAN memilih sikap yang berseberangan.