JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius menyampaikan bahwa peran semua pihak diperlukan dalam upaya menanggulangi perkembangan paham radikal.
Salah satu caranya, dengan tetap menerima kehadiran orang-orang yang sudah tidak lagi terkait dengan teroris di masyarakat.
Saat ini, lanjut Suhardi, ada sejumlah daerah yang belum bisa menerima mantan teroris. Bahkan, ini juga dilakukan oleh pejabat daerah.
"Contohnya di Sulawesi Selatan, mantan narapidana yang sudah dideradikalisasi dipersulit dapat KTP (Kartu Tanda Penduduk)," kata Suhardi saat menghadiri Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) II Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hari kedua di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Kamis (20/7/2017).
Menurut Suhardi, menyikapi para mantan teroris dengan cara seperti itu tidaklah tepat. Sebab, mereka akan merasa sulit untuk kembali berada di tengah masyarakat.
Padahal, mereka tengah berusaha memperbaiki kehidupannya setelah mengikuti kelompok radikal. Tidak diterimanya masyarakat itu berpotensi membuat para mantan teroris kembali ke kelompok radikal.
"Itu bikin mereka efektif untuk masuk ke paham semula," kata Suhardi.
(Baca juga: UU Anti-terorisme Seharusnya Juga Atur soal Pengawasan Mantan Napi Teroris)