Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setya Novanto Tak Mundur sebagai Ketua DPR, Ini Saran PPP kepada Publik

Kompas.com - 20/07/2017, 09:22 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy mengatakan, jika mengacu pada ketentuan UU No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), Pimpinan DPR baru bisa diberhentikan sementara setelah berstatus terdakwa.

Ia menanggapi penetapan Setya Novanto sebagai tersangka dan menyatakan tak akan mundur dari jabatan Ketua DPR. 

Meski prihatin dengan kasus yang menjerat Novanto, ia memahami ada ketidaknyamanan publik terhadap status yang disandang Ketua Umum Partai Golkar itu.  

"Kalau kita mengacu pada Undang-undang MD3 yang masih berlaku saat ini, hak Ketua DPR, Ketua MPR (yang status hukummnya belum inkrah), ada pada masing-masing fraksi," ujar Romi, sapaan Romahurmuziy, seusai membuka Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (19/7/2017) malam.

Baca: Generasi Muda Golkar Kritik Keputusan DPP yang Pertahankan Novanto

Jika ada kelompok masyarakat yang menginginkan pergantian Novanto sebagai Ketua DPR, ia menyarankan agar melakukan lobi kepada partai-partai di DPR.

Sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka posisi Setya Novanto sebagai Ketua DPR masih bergantung pada keputusan Fraksi Golkar di DPR.

Dalam waktu dekat, hal ini juga akan dibahas dalam rapat Badan Musyawarah di DPR.  

Sebelumnya diberitakan, Setya Novanto tetap akan menjalankan tugas Ketua DPR meski berstatus tersangka kasus dugaan korupsi. Novanto terjerat kasus dugaan korupsi e-KTP yang ditangani KPK.

Sikap Novanto itu diketahui dalam jumpa pers pimpinan DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Dalam jumpa pers tersebut, Novanto didampingi empat pimpinan DPR lain, yakni Fadli Zon, Fahri Hamzah, Agus Hermanto, dan Taufik Kurniawan.

Baca: Pertahankan Novanto Ketum, Golkar Sudah Perhitungkan Konsekuensinya

Fadli Zon mengatakan, Pimpinan DPR sudah menggelar rapat setelah KPK mengumumkan tersangka Novanto.

Pihaknya lalu melihat aturan yang mengatur anggota DPR maupun pimpinan DPR, yakni UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3)

"Telah kami simpulkan, sesuai UU MD3, adalah hak setiap anggota DPR yang ada di dalam proses hukum untuk tetap menjadi anggota DPR sampai proses hukum itu mengalami keputusan akhir," kata Fadli.

Kompas TV Lantas benarkah dirinya ikut terlibat dalam skandal proyek yang merugikan negara hingga 2,3 Triliun rupiah?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com