Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan DPR Persilakan Fraksi Usulkan Rapat Bahas Pergantian Novanto

Kompas.com - 19/07/2017, 19:07 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mempersilakan setiap fraksi untuk mengusulkan rapat konsultasi bersama pimpinan DPR untuk membahas pergantian Setya Novanto selaku Ketua DPR, yang saat ini yang berstatus tersangka.

Namun, usulan tersebut harus disampaikan secara baik melalui mekanisme komunikasi politik yang telah diatur dan tanpa mengesampingkan aturan yang berlaku terkait pergantian pimpinan DPR yang tengah berstatus tersangka.

Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), pimpinan DPR baru bisa diberhentikan sementara setelah berstatus terdakwa dan diiberhentikan total jika telah inkrah.

"Sepanjang hal-hal yang sifatnya komunikasi politik enggak ada salahnya. Yang penting kita kembali ke rujukan pada peraturan dan hukum yang berlaku sampai keputusan inkrah," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

(Baca juga: PKS Sarankan Fraksi-fraksi Kumpul Bahas Posisi Novanto sebagai Ketua DPR)

Taufik mengatakan, hingga hari ini belum ada usulan resmi dari fraksi mana pun kepada pimpinan DPR untuk menggelar rapat konsultasi membahas pergantian Ketua DPR.

Namun, ia tak menampik ada beberapa anggota DPR dari berbagai fraksi yang mengusulkan rapat konsultasi pergantian Novanto. Hanya saja usulan tersebut belum bersifat resmi karena disampaikan secara personal.

"Ini kami tunggu satu-dua hari. Ini kan baru kemarin. Mungkin satu hari ini kita bagaimana sekaligus komunikasi dengan teman-teman fraksi. Intinya kan ini tidak bertujuan ke personal Pak Ketua DPR. Ini soal kelembagaan," ujar Taufik.

"Semua langkah pasti dilakukan. Komunikasi dengan fraksi-fraksi tentunya itu menjadi hal yang baik manakala dipandang perlu untuk meningkatkan efektivitas komunikasi politik," kata politisi PAN itu.

Sebelumnya, Novanto menyatakan tetap akan menjalankan tugas Ketua DPR meski berstatus tersangka kasus dugaan korupsi.

(Baca: Jadi Tersangka KPK, Novanto Tak Mundur sebagai Ketua DPR)

Dalam Pasal 87 ayat 1 UU MD3 diatur bahwa pimpinan DPR berhenti dari jabatannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.

Jika pimpinan DPR terjerat kasus pidana, dalam Ayat 2 Huruf c diatur pemberhentian bisa dilakukan ketika dinyatakan bersalah dalam putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap karena melakukan pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih.

(Baca juga: Tetap Ketua DPR, Novanto Dinilai Coreng Agenda Pemberantasan Korupsi)

Kompas TV Setya Novanto menggelar jumpa pers pimpinan DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/7).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com