Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Patrialis Minta Pindah Rutan, Ini Tanggapan Jaksa KPK

Kompas.com - 19/07/2017, 17:28 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, meminta  pemindahan tempat penahanan kepada majelis hakim yang memimpin persidangan terhadapnya.

Patrialis beralasan ingin dipindah ke rutan yang menyediakan masjid, sehingga dapat menjalankan shalat berjemaah.

Patrialis yang selama ini ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar dipindahkan ke Rutan Klas I Cipinang.

Jaksa KPK menyerahkan permohonan tersebut untuk diputus sesuai pertimbangan majelis hakim. Namun, menurut pertimbangan jaksa, kondisi Rutan KPK akan lebih baik bagi kesehatan Patrialis, ketimbang Rutan Cipinang.

"Menurut pertimbangan kami, rutan kami kondisinya lebih baik daripada Rutan Cipinang. Perbandingan kapasitas, Rutan KPK akan lebih memberikan kesehatan dibanding rutan yang dituju terdakwa," ujar jaksa Lie Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/7/2017).

(Baca: Kangen Shalat Berjamaah, Patrialis Minta Ditahan di Rutan Cipinang)

Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango mengatakan, ketika menyampaikan permohonan semacam pemindahan penahanan atau penangguhan, terdakwa sebaiknya memunculkan alasan subjektif. Misalnya, alasan kesehatan.

Namun, menurut Nawawi, majelis hakim akan mempertimbangkan juga keadilan bagi para terdakwa lain sebelum memutus mengabulkan atau menolak permohonan.

"Perkara ini bukan anda saja dan bukan anda saja yang sakit," kata Nawawi.

Kompas TV Hakim Konstitusi non aktif. Patrialis Akbar menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di gedung Komisi Pemberantas Korupsi, Jakarta. Ia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap lebih dari 2 miliar Rupiah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com