JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Kerja Presiden Pemantapan Ideologi Pancasila ikut memantau organisasi kemasyarakatan.
Jika berdasarkan kajian ada ormas yang bertentangan dengan nilai-nilai dan ajaran Pancasila, maka UKP-PIP akan menyarankan agar ormas tersebut dibubarkan.
"Kami bisa memberikan input-input analisis. Kami akan beri pertimbangan," kata Kepala UKP-PIP Yudi Latif, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Hasil dari analisis tersebut akan diserahkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kementerian Dalam Negeri.
Baca: UKP Pancasila Akan Menyisir Apa Ada Kebijakan yang Anti-Pancasila
Dua kementerian tersebut akan menindaklanjuti hasil kajian UKP-PIP.
"Kami kan bukan lembaga eksekutor. Eksekutornya Mendagri dan Menkumham," tambah Yudi.
Saat ini, baru Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang telah dibubarkan oleh pemerintah karena dianggap anti-Pancasila.
Sebelum membubarkan HTI, pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 atas perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.
Dengan Perppu itu, pemerintah bisa langsung membubarkan sebuah ormas yang melanggar tanpa harus menempuh mekanisme di pengadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.