Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UKP Pancasila Akan Kaji Perda Syariah

Kompas.com - 05/07/2017, 16:53 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Kerja Presiden Pemantapan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) akan mengkaji peraturan daerah syariah.

Jika ditemukan ada perda yang tidak sesuai nilai-nilai Pancasila, maka UKP-PIP akan mengusulkan agar perda tersebut dibatalkan. 

"Perda syariah itu sejauh ini berkaitan dengan perdata, syariat Islam, ekonomi islam, tidak masalah. Tapi kalau sudah pidana, ingin menerapkan, batal atas dasar konstitusi," kata Deputi Bidang Pengkajian dan Materi UKP-PIP Anas Saidi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/7/2017).

 

(baca: Yudi Latif: Pancasila Tak Bertentangan dengan Agama)

Deputi bidang Pengendalian dan Evaluasi Silverius Yoseph Soeharso mengatakan, UKP-PIP memang memiliki tugas melakukan legal review atau audit review terhadap semua aturan, mulai dari undang-undang, peraturan presiden, peraturan menteri, hingga peraturan daerah.

"Kita sudah membuat satu standar seperti apa sih dimensi yang akan kita gunakan sebagai alat review itu sehingga tidak menimbulkan kegaduhan tersendiri soal itu," ucap Yoseph.

"Kalau sepanjang in line dengan Pancasila tentu kita akomodir. Contohnya perdata, tapi kalau sudah menyangkut pidana, harus kita luruskan," ucap Yoseph.

Sementara itu, Kepala UKP-PIP Yudi Latif menekankan bahwa lembaganya hanya bertugas untuk melakukan review.

Namun, UKP-PIP tidak berwenang untuk langsung mencabut atau mengoreksi peraturan yang ada.

"Karena UKP ini bukan rezim yang bisa menganulir satu perda atau apapun. Kita hanya memberikan masukan pada institusi terkait hal-hal seperti ini tidak sesuai pancasila, nanti yang ambil tindakan tentu bukan UKP ada institusi terkait yang berhubungan dengan itu," ucap Yudi.

(baca: Putusan MK Cabut Kewenangan Mendagri Batalkan Perda Provinsi)

Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah mencabut kewenangan Menteri Dalam Negeri dalam membatalkan Perda provinsi.

MK juga mencabut wewenang pemerintah provinsi membatalkan Perda kabupaten/kota. Pembatalan perda saat ini hanya bisa dilakukan melalui uji materi di Mahkamah Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com