Jika berdasarkan kajian ada ormas yang bertentangan dengan nilai-nilai dan ajaran Pancasila, maka UKP-PIP akan menyarankan agar ormas tersebut dibubarkan.
"Kami bisa memberikan input-input analisis. Kami akan beri pertimbangan," kata Kepala UKP-PIP Yudi Latif, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Hasil dari analisis tersebut akan diserahkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kementerian Dalam Negeri.
Baca: UKP Pancasila Akan Menyisir Apa Ada Kebijakan yang Anti-Pancasila
Dua kementerian tersebut akan menindaklanjuti hasil kajian UKP-PIP.
"Kami kan bukan lembaga eksekutor. Eksekutornya Mendagri dan Menkumham," tambah Yudi.
Saat ini, baru Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang telah dibubarkan oleh pemerintah karena dianggap anti-Pancasila.
Sebelum membubarkan HTI, pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 atas perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.
Dengan Perppu itu, pemerintah bisa langsung membubarkan sebuah ormas yang melanggar tanpa harus menempuh mekanisme di pengadilan.
https://nasional.kompas.com/read/2017/07/19/14515711/ukp-pip-ikut-pantau-ormas-anti-pancasila