Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumat Pagi, Sembilan Hakim Konstitusi Lakukan Pemilihan Ketua MK

Kompas.com - 14/07/2017, 07:09 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pemilihan ketua MK untuk periode 2017-2020 hari ini, Jumat (14/7/2017).

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, pergantian pimpinan dilakukan sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Arief Hidayat selaku ketua MK saat ini.

Arief sebelumnya telah menjabat sebagai ketua MK sejak 14 Januri 2015. Sesuai dengan peraturan MK Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK, pada Pasal 2 Ayat 1 disebutkan bahwa masa jabatan ketua dan wakilnya adalah dua tahun enam bulan sejak hakim konstitusi diangkat jadi ketua atau wakil ketua MK.

"Pemilihan Ketua MK akan digelar pagi ini seiring berakhirnya masa jabatan Prof Arief Hidayat pada tanggal ini juga," kata Fajar saat dihubungi, Jumat.

Fajar menyampaikan bahwa acara akan dilaksanakan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pukul 08.00 WIB.

Fajar menjelaskan, dalam proses pemilihan ketua MK, sembilan hakim konstitusi akan bermusyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama atau aklamasi. Jika tidak ada titik temu, maka dilakukan pemungutan suara dari sembilan hakim konstitusi.

"Sebelum memberikan suara, masing-masing hakim menyampaikan harapan-harapan kepada siapa pun ketua MK yang nanti terpilih," kata Fajar.

Untuk diketahui, ketentuan dalam Pasal 2 Ayat 2 Peraturan MK Nomor 13/2012 menyebutkan bahwa "Ketua dan wakil ketua MK yang terpilih sebagaimana dimaksud Ayat 1 dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan".

Dengan demikian, Arief mempunyai kesempatan terpilih kembali sebagai ketua MK. Sebab, Arief baru satu kali menjabat sebagai ketua MK.

Namun, delapan hakim konstitusi lainnya juga berpeluang menggantikan posisi Arief. Ketentuan ini sebagaimana Ayat 3 pada Peraturan MK Nomor 13/2012, "setiap hakim yang hadir dalam rapat pleno hakim berhak untuk memilih dan dipilih sebagai ketua atau wakil ketua Mahkamah".

Adapun delapan hakim lainnya yakni, wakil ketua Anwar Usman, Maria Farida Indriati, Aswanto, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul, dan Saldi Isra.

"Seluruh hakim konstitusi punya hak dan kans yang sama untuk dipilih," kata Fajar.

(Baca juga: Kepada Ketua MK Jokowi Berpesan untuk Kembalikan Kepercayaan Publik)

Setelah pemilihan akan dilanjutkan dengan prosesi pengucapan sumpah oleh Ketua MK terpilih. Prosesi dilaksanakan pada pukul 14.30 WIB.

Fajar menambahkan, pemilihan ketua MK bukanlah kontestasi layaknya jabatan politik. Oleh karena itu, dalam prosesnya nanti tidak ada kampanye.

"Pemilihan Ketua MK merupakan proses yang rutin setiap 2,5 tahun seperti halnya sebuah kelas memilih ketua kelas, karena ketua MK bukan atasan hakim konstitusi," kata Fajar.

Kompas TV Presiden Joko Widodo melantik Saldi Isra sebagai hakim Mahkamah Konstitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com