JAKARTA, KOMPAS.com - Dua anggota Komisi II DPR RI periode 2009-2014, Numan Abdul Hakim dan Djamal Aziz, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Numan dan Djamal dipanggil sebagai saksi untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha pelaksana proyek e-KTP yang menjadi tersangka kasus ini.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA," kata Febri, saat dikonfirmasi, Kamis (13/7/2017).
Selain Numan dan Djamal, KPK juga memanggil pihak lain berjumlah dua orang sebagai saksi untuk kasus e-KTP. Mereka yakni Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan notaris bernama Hilda Yulistiawan.
Febri mengatakan, keduanya juga akan diperiksa untuk tersangka Andi Narogong.
Andi Narogong diketahui ditangkap petugas KPK pada Kamis (23/3/2017), di kawasan Jakarta Selatan. Setelah ditangkap, Andi ditetapkan sebagai tersangka.
Andi diduga pernah melakukan sejumlah pertemuan dengan pejabat Kementerian Dalam Negeri, anggota DPR, dan pengusaha untuk membahas anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.
Dia juga diduga membagikan uang kepada pejabat Kemendagri dan anggota DPR, guna memuluskan anggaran dan menjadi pelaksana proyek e-KTP.
(Baca juga: Menurut Terdakwa, Andi Narogong Sebut Novanto Kunci Anggaran E-KTP)