Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBNU: Perppu Pembubaran Ormas adalah Upaya Legal

Kompas.com - 12/07/2017, 11:42 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lakpesdam Pengurus Besar Nahlatul Ulama (PBNU) Rumadi Ahmad mengatakan, meskipun terlambat, langkah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pembubaran Ormas patut dihargai.

Rumadi mengatakan, selama lebih kurang dua bulan lamanya, Menko Polhukam Wiranto gembar-gembor perihal sikap politik pemerintah untuk membubarkan ormas yang dianggap bertentangan dengan dasar negara.

Namun, kata Rumadi, pemerintah juga terlihat belum mempersiapkan secara matang langkah apa yang akan diambil.

(baca: Menkumham: Perppu Pembubaran Ormas Tak Hanya untuk HTI)

Apakah langkah yang akan diambil itu mengikuti prosedur pembubaran ormas sebagaimana yang diatur dalam UU Ormas, atau seperti apa.

"Tampaknya pemerintah tidak mau mengikuti prosedur dalam UU Ormas yang memang cukup rumit dan lama," kata Rumadi kepada Kompas.com, Rabu (12/7/2017).

"Pilihan pemerintah membuat perppu merupakan upaya legal untuk mem-by pass prosedur rumit tersebut," lanjut Rumadi.

(baca: PBNU Dukung dan Siap Mengawal Perppu Pembubaran Ormas)

Menurut Rumadi, Perppu ini akan mampu menyederhanakan prosedur pembubaran ormas, dan sebagai landasan pemerintah untuk mengambil langkah terhadap ormas yang dianggap bertentangan dengan dasar negara.

Kendati demikian, Rumadi menambahkan, tentu saja kepentingan dan kegentingan yang memaksa dikeluarkannya Perppu bisa diperdebatkan.

"Salah satu saluran perdebatan itu di DPR. DPR nanti bisa memberi penilaian sehingga perppu tersebut diterima sebagai UU atau tidak," imbuh Rumadi.

Dia menambahkan, apabila ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan perppu itu, masih ada saluran konstitusional untuk mempersoalkan seperti melakukan uji materi.

(baca: Perppu Pembubaran Ormas Dinilai Jalan Pintas yang Mengancam Demokrasi)

Sebelumnya, sebanyak 14 Ormas Islam yang tergabung dalam Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) memang mendesak pemerintah segera merealisasikan rencana pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan ormas radikal anti-Pancasila lainnya.

Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas mengatur bahwa pembubaran ormas harus melalui mekanisme pengadilan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com