Oleh karena itu, pemerintah didesak untuk segera menerbitkan perppu untuk mempermudah mekanisme pembubaran ormas.
(baca: 14 Ormas Islam Desak Pemerintah Percepat Pembubaran HTI)
Selain PBNU, 13 ormas Islam lainnya yang memberikan pernyataan sikap adalah Al-Irsyad Al-Islamiyah, Al Washliyah, Persatuan Umat Islam (PUI), Persatuan Islam (PERSIS), Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI), Mathla'ul Anwar, Yayasan Az Zikra, Al-Ittihadiyah, Ikatan Dai Indonesia (IKADI), Rabithah Alawiyah, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Nahdlatul Wathan dan Himpunan Bina Mualaf Indonesia (HBMI).
Presiden Joko Widodo disebut sudah meneken Perppu tentang Pembubaran Ormas. Menteri Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengumumkan substansi perppu pada Rabu siang.
Perppu Pembubaran Ormas ini muncul sebagai salah satu cara pemerintah untuk membubarkan Ormas yang dianggap anti-Pancasila. Salah satunya HTI.
(baca: Fahri Hamzah Pesimistis Perppu Ormas Lolos di DPR)
Pemerintah sempat mempertimbangkan jalur pengadilan. Namun, jalur itu dinilai terlalu panjang dan berliku.
HTI pun menentang langkah pemerintah tersebut. Menurut Juru Bicara HTI Ismail Yusanto, HTI akan bertemu dengan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra, selaku kuasa Hukum HTI, pada Rabu (12/7/2017), untuk melawan langkah pemerintah tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.